Rektor UPNVJ Tegaskan Kembali Komitmen Perjuangkan Status Dosen Non-ASN

40dce15b-06e8-4ecd-bfdd-de0ec6fecea6.jpeg


Pimpinan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menegaskan komitmennya untuk ikhtiar penuh memperjuangkan hak dan status 56 dosen non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan karier dosen sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

Ikhtiar tersebut mencakup semua dosen tetap non-ASN yang tidak terangkat sebagai ASN di UPN veteran jakarta yang meliputi tiga kategori; 1) dosen yang telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos sehingga tidak dapat mengikuti PPPK , 2) dosen yang saat itu tengah menempuh studi dan tidak sempat mengikuti tes, dan 3) Dosen yang berniat mendaftar P3K tapi tidak tersedia formasinya. Di samping ketiga kategori dosen yang ingin menjadi P3K tersebut. Pimpinan Universitas juga melakukan upaya yang sama untuk dosen non ASN yang dengan penuh kesadaran sendiri tidak mau menjadi ASN tetapi tetap ingin menjadi dosen tetap di lingkungan UPNVJ. 

Pada Rapat Rektor Bersama seluruh unsur pimpinan di Lingkungan UPNVJ terkait Status Dosen Tetap Non-ASN yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Oktober 2025, Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., menegaskan bahwa universitas telah mengambil berbagai langkah konkret yang tidak perlu dijabarkan disini untuk memastikan para Dosen Non ASN tersebut dapat tetap bekerja di lingkungan UPNVJ.  “UPNVJ berkepentingan dengan mereka. Mereka adalah asset penting dan sebagian besar bekerja dengan totalitas, mematuhi regulasi, memiliki perilaku kerja yang baik, dan  telah berkontribusi nyata  bagi pengembangan UPNVJ, jadi keberadaan mereka betul-betul diperlukan UPNVJ” ujar Venus

Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021. Regulasi ini melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan mewajibkan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. “UPNVJ justru sedang berjuang agar para dosen tetap memiliki dasar legal untuk mengabdi,” tegas Prof. Venus.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Venus juga meluruskan narasi yang sengaja dikembangkan dosen  tertentu yang membingkai lewat media bahwa rektor berupaya menurunkan status dosen tetap non-ASN menjadi tenaga kontrak. Isu tersebut sama sekali tidak benar.  Faktanya, pada tahun 2023, langkah yang diambil Rektor justru mengubah status kepegawaian dosen Non ASN tersebut menjadi dosen tetap Non ASN-BLU agar mereka memiliki perlindungan status dan hak sesuai regulasi, dengan tetap memperhatikan posisi UPNVJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri berstatus PTN-BLU.

“Pimpinan juga dinarasikan melakukan upaya penurunan menjadi tenaga kontrak melalui pemberlakukan NUPTK bagi dosen Non ASN. Pernyataan ini juga keliru sekali.  Kebijakan Terkait pemadanan data dosen melalui sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Prof. Venus menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya pengontrakan, melainkan penyesuaian data nasional semua dosen sesuai UU ASN dan Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024.

Rektor lebih lanjut menyatakan Proses penataan pegawai yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh instansi pemerintah. Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil UPNVJ justru merupakan bentuk ikhtiar untuk melindungi dan memastikan seluruh hak dosen tetap non-ASN tetap terjamin sesuai dengan regulasi  yang berlaku.” Pungkas Prof. Venus menanggapi isu keliru yang beredar tersebut.

UPNVJ  saat ini telah dan tengah menelaah peluang PPPK lainnya termasuk Paruh Waktu  atau dosen tetap BLU atau upaya lainnya sebagai solusi penataan pegawai non-ASN. “Kami memahami keresahan para dosen. Itu sebabnya kami melakukan upaya-upaya optimal  untuk memastikan mereka tetap dapat bekerja dengan dasar hukum yang sah,” pungkas  Prof. Venus menutup penjelasannya.

 

Berita Sebelumnya

Tim Reksa FT UPNVJ Siap Berlaga di Kontes Mobil Hemat Energi

Berita Selanjutnya

Gilang Ramadhan, Mahasiswa Prodi S1 Manajemen UPNVJ Raih Juara 2 Duta Genre DKI Jakarta