HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Studium Generale dalam rangka Dies Natalis ke-48 pada Rabu, 19 November 2025. Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UPNVJ, menjadi narasumber utama dengan materi Bahaya Narkoba dalam Perspektif Hukum pada Diskusi Panel BNN Goes to Campus. Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika ini bertujuan memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
Dr. Kaharuddin membuka paparan dengan definisi narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan bahwa narkotika merupakan zat dari tanaman atau non-tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menurunkan kesadaran, menimbulkan halusinasi, serta menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis. “Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan generasi muda. Dampaknya menyeluruh terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia menyoroti data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2023–2025 yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta jiwa, dengan 312 ribu di antaranya remaja usia 15–25 tahun. Kelompok mahasiswa rentan karena narkoba merusak prefrontal cortex, sehingga menurunkan kemampuan pengambilan keputusan rasional, konsentrasi belajar, dan prestasi akademik.
Faktor pemicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan mahasiswa meliputi keinginan terlihat gaul, pengaruh teman sebaya, solidaritas kelompok, serta rasa penasaran. Peredaran narkoba semakin terorganisir melalui sindikat sistematis yang memanfaatkan teknologi dan jaringan daring. Dr. Kaharuddin merinci sanksi tegas dalam Pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah bagi pengedar dan pelaku permufakatan jahat.
Namun, ia menekankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis serta sosial. “Rehabilitasi mengembalikan fungsi hidup korban secara utuh, meliputi aspek fisik, mental, pendidikan, dan hubungan sosial. Dukungan keluarga, tenaga medis, dan konselor sangat krusial dalam proses ini,” ujarnya.
Sebagai kampus Bela Negara, UPNVJ harus menjadi garda terdepan pencegahan narkoba melalui edukasi rutin, kebijakan zero tolerance, pembentukan kader anti-narkoba, serta pengawasan ketat lingkungan kampus. Civitas academica berperan sebagai agen perubahan dengan menolak tawaran narkoba dan mengikuti kegiatan positif.
Kegiatan ini menjadi bagian rangkaian Dies Natalis ke-48 yang puncaknya pada 30 November 2025, mempertegas transformasi UPNVJ sebagai institusi pendidikan responsif terhadap isu sosial dan hukum kontemporer.