Beniharmoni FH UPNVJ Wakili Akademisi dalam Sosialisasi KUHAP Baru Jelang KUHP Nasional 2026

sosialisasi-kuhap2_11zon.jpg

HumasUPNVJ - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menjadi narasumber sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 27 November 2025. Kegiatan ini merespons pengesahan KUHAP baru pada 18 November 2025, mempersiapkan penyidik menghadapi KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026.

Sebagai wakil dekan bidang akademik dan tenaga ahli pemerintah dalam penyusunan RKUHAP, Dr. Beniharmoni memaparkan inovasi untuk modernisasi peradilan pidana yang lebih inklusif dan berpihak pada hak asasi manusia.

Acara dibuka Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Putu Kholis Aryana, yang menekankan sinergi antara akademisi dan kepolisian dalam reformasi hukum. Dr. Beniharmoni menjelaskan KUHAP 1981 berusia 44 tahun tak lagi relevan, sehingga diperbarui untuk selaras dengan KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta optimalkan perlindungan hak asasi manusia.

Pembaruan utama meliputi mekanisme keadilan restoratif, pemajuan hak saksi serta korban termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Ia juga menyoroti penguatan peran advokat, perluasan objek praperadilan, perubahan alat bukti sah, serta sistem peradilan berbasis teknologi informasi untuk efisiensi dan transparansi.

Dalam pembuktian, alat bukti kini mencakup keterangan saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan bentuk lain yang diperoleh secara sah. Langkah ini menjamin proses tidak melawan hukum, memperkuat akuntabilitas penegakan pidana nasional.

Kontribusi Dr. Beniharmoni sebagai representasi akademisi yang terlibat langsung dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui riset hukum aplikatif.

Rektor UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm. menyatakan kegiatan ini selaras dengan visi universitas. “Peran Dr. Beniharmoni dalam sosialisasi KUHAP baru memperkuat kebijakan UPNVJ membangun kapasitas bela negara melalui reformasi hukum pidana. Ini mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan sistem peradilan yang inklusif, adaptif teknologi, dan berpihak pada hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Berita Sebelumnya

Inovasi Kacamata Pintar Mahasiswa UPNVJ Sabet Juara 3 di Penutupan PIMNAS 38

Berita Selanjutnya

FH UPNVJ Gelar Consumer Fest 2025: Tingkatkan Literasi Konsumen dan Dorong Keuangan Berkelanjutan di Jakarta