HumasUPNVJ – Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FK UPNVJ) menyambut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Pembinaan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Telah Menyelesaikan Seluruh Proses Pembelajaran pada Pendidikan Vokasi dan Program Profesi. Kebijakan ini memberikan mekanisme penyelesaian bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi dan telah melampaui batas masa studi. Pelaksanaannya tetap mensyaratkan asesmen dan pemenuhan kompetensi sesuai standar pendidikan profesi.
Dekan Fakultas Kedokteran UPNVJ Dr. dr. H. Taufiq Fredrik Pasiak, M.Kes., M.Pd.I., menilai kebijakan tersebut sejalan dengan gagasan fakultas untuk tetap mengakui proses pembelajaran mahasiswa yang telah menjalani pendidikan kedokteran dalam waktu panjang. Menurutnya, mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tahap profesi atau kepaniteraan klinik (koas) selama sekitar dua tahun telah memperoleh pengalaman belajar serta paparan terhadap situasi pelayanan kedokteran yang perlu diperhitungkan dalam proses akademik.
Gagasan mengenai pengakuan terhadap proses pembelajaran tersebut telah disampaikan FK UPNVJ sebelum Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 diterbitkan. Dalam video yang dipublikasikan melalui media sosial fakultas pada 25 Mei 2026, Dr. Taufiq menyampaikan bahwa mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan kedokteran, tetapi belum lulus uji kompetensi, tetap perlu mendapatkan pengakuan atas pembelajaran yang telah ditempuh.
“Anak-anak yang sudah kuliah kedokteran cukup lama, artinya mereka itu sudah terpapar dengan kondisi atau situasi mental atau nuansa daripada pelayanan kedokteran. Lalu cuma karena tidak lulus ujian kompetensi pada satu masa, baik itu CBT maupun OSCE, lalu pengalaman mereka yang sudah cukup lama ini tidak diakui,” ujar Dr. Taufiq.
Sebagai bentuk pengakuan terhadap proses pendidikan tersebut, FK UPNVJ sebelumnya telah memberikan surat keterangan bahwa mahasiswa telah mengikuti pendidikan stase koas selama dua tahun. Dokumen tersebut bukan surat keterangan lulus UKMPPD, melainkan keterangan mengenai proses pendidikan dan capaian pembelajaran yang telah ditempuh mahasiswa.
“Kita kasih. Yang sudah lulus mata kuliah apa kita kasih lulus. Lalu kemudian kalau dia ikut UKMPPD kemudian lulus OSCE atau CBT, kita kasih keterangan. Keterangan saja, bukan keterangan lulus, untuk menunjukkan kepada siapa pun bahwa mereka pernah kuliah kedokteran, pernah belajar, pernah terpapar. Sehingga kami mengakui,” katanya.
RPL Tipe A Berbasis Asesmen Individual
Dalam sosialisasi Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 pada 16 September 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengatur skema khusus RPL Tipe A. Skema ini ditujukan bagi mahasiswa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada pendidikan vokasi dan program profesi, tetapi belum lulus uji kompetensi serta telah melampaui batas masa studi.
Melalui skema tersebut, pengakuan capaian pembelajaran tidak diberikan secara otomatis. Perguruan tinggi perlu melakukan asesmen individual dengan mempertimbangkan sejumlah komponen, termasuk hasil uji kompetensi terakhir. Tim asesmen atau panel pakar kemudian mengidentifikasi capaian pembelajaran yang telah dikuasai sekaligus kesenjangan kompetensi yang masih membutuhkan penguatan.
Hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan beban studi setelah rekognisi dan bentuk pembinaan yang diperlukan mahasiswa. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh dapat diakui melalui transfer kredit sesuai ketentuan akademik, termasuk capaian yang berkaitan dengan tugas akhir.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa tidak serta-merta harus mengulang seluruh proses pembelajaran. Program pembinaan diarahkan berdasarkan kebutuhan masing-masing mahasiswa sesuai kesenjangan kompetensi yang ditemukan melalui asesmen. Bentuk pembinaan dapat berupa pendalaman materi, remedial dan tutorial, pembelajaran berbasis kasus, latihan soal dan simulasi UKOM, hingga penguatan keterampilan praktik.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan bimbingan intensif persiapan uji kompetensi hingga mahasiswa mengikuti UKOM Nasional sesuai ketentuan. Dengan demikian, RPL dan program pembinaan tidak menggantikan uji kompetensi, melainkan menjadi bagian dari rangkaian proses untuk membantu mahasiswa memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Kesempatan Kedua Tanpa Menurunkan Standar Kompetensi
Dr. Taufiq memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk pemberian kesempatan kedua kepada mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan. Menurutnya, evaluasi terhadap mahasiswa perlu mempertimbangkan keseluruhan perjalanan pembelajaran dan tidak hanya bertumpu pada hasil evaluasi dalam satu waktu.
“Sebagai pendidik, saya menyadari bahwa menilai mahasiswa itu dari satu item, satu waktu itu tidak adil. Kita harus menilai mahasiswa selama proses perkuliahan. Memang CBT sama OSCE itu kan nilainya pada satu waktu,” ujarnya.
Namun, kesempatan kedua tersebut tidak berarti menurunkan standar kompetensi profesi kedokteran. Ia menegaskan bahwa kompetensi tetap menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
“Kompetensi itu tidak bisa ditawar karena ini manusia. Kompetensi mengurus manusia itu dan kewenangan itu tidak bisa ditawar, harus betul-betul berusaha pada penyelamatan manusia. Tapi kesempatan kedua ini menurut saya penting sekali,” tegasnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan penjelasan Kemdiktisaintek bahwa penerapan Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 harus tetap menjaga kompetensi tenaga medis, menetapkan capaian pembelajaran berdasarkan hasil asesmen, serta menjadi solusi transisional bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menurunkan standar pendidikan maupun kompetensi lulusan.
FK UPNVJ Siap Dampingi Mahasiswa
Bagi FK UPNVJ, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Dr. Taufiq mengimbau mahasiswa yang belum lulus UKMPPD untuk mempelajari Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 dan berkonsultasi dengan fakultas.
“Kepada mahasiswa kami di Kedokteran UPN yang sejauh pengetahuan saya ada tidak banyak yang tidak lulus, tapi ini juga nasib orang. Satu ataupun banyak tetap penting buat kami. Cepat antisipasi ini, ikuti Keputusan 106 ini, baca itu baik-baik dan datanglah ke Fakultas Kedokteran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa FK UPNVJ akan membantu mahasiswa memahami mekanisme yang tersedia dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Kami akan bantu bagaimana cara itu sambil mendukung apa yang diputuskan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Secara nasional, implementasi kebijakan tersebut mulai ditindaklanjuti melalui identifikasi mahasiswa yang memenuhi kriteria. Kemdiktisaintek menyebut pendataan peserta RPL mengacu pada hasil uji kompetensi Agustus 2026. Pendampingan teknis pelaksanaan RPL oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama asosiasi institusi pendidikan dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai minggu keempat September 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian studi dan ketersediaan lulusan tenaga medis serta tenaga kesehatan dengan tetap menjaga standar mutu pendidikan. Dalam implementasinya, mahasiswa tetap diwajibkan mengikuti tahapan RPL, asesmen, pembinaan, penguatan kompetensi, hingga uji kompetensi sesuai ketentuan.
Bagi UPNVJ, komitmen terhadap mahasiswa berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga mutu pendidikan kedokteran. Pengakuan terhadap proses pembelajaran, kesempatan melanjutkan proses akademik, dan pendampingan menuju uji kompetensi menjadi bagian dari upaya fakultas memberikan solusi akademik yang terukur. Pada saat yang sama, pemenuhan kompetensi tetap menjadi prinsip utama sebelum lulusan menjalankan kewenangan profesi kedokteran.