HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menginformasikan kepada mahasiswa mengenai perpanjangan masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Informasi tersebut menindaklanjuti pengumuman resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait perpanjangan waktu pendaftaran KJMU bagi mahasiswa.
Berdasarkan jadwal terbaru, pendaftaran mandiri oleh mahasiswa dibuka mulai 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Setelah tahap pendaftaran, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi pada 30 September–15 Oktober 2026. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan berlangsung pada 16–21 Oktober 2026, dilanjutkan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada 22–29 Oktober 2026. Penyaluran dana dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan untuk segera melengkapi proses pendataan. Untuk calon penerima baru, sejumlah kriteria yang ditetapkan antara lain memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut dengan pengecualian tertentu, serta merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lambat tiga tahun terakhir.
Calon penerima juga harus telah lulus seleksi atau diterima pada jenjang D3, D4, atau S1 melalui jalur reguler di perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan. Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester empat. Selain itu, mahasiswa diwajibkan memenuhi ketentuan Indeks Prestasi Semester, yakni paling rendah 2,75 bagi mahasiswa PTN dan 3,00 bagi mahasiswa PTS selama dua semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester satu dan/atau penyandang disabilitas.
Dalam proses pendataan calon penerima baru, pemeringkatan tingkat kesejahteraan dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah. Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, bagi penerima lanjutan jenjang D3 dan S1, mahasiswa harus tetap terdaftar pada perguruan tinggi sesuai ketentuan dan memenuhi batas minimal Indeks Prestasi Semester. Bagi jenjang profesi, calon penerima antara lain harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1, serta memenuhi ketentuan program profesi dan capaian akademik yang ditetapkan.
Tata Cara Pendaftaran
Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 melalui tiga tahapan utama, yakni membuat akun atau login melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu, melengkapi data diri, data wali dan kontak darurat, kemudian mengunggah seluruh berkas pendaftaran yang dipersyaratkan. Panduan melengkapi berkas pendataan tersedia melalui bit.ly/PanduanKJMUT22026, sedangkan informasi kelengkapan berkas dapat diakses melalui bit.ly/BerkasKJMUT22026.
Mahasiswa UPNVJ yang memenuhi persyaratan diimbau untuk memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut dan menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 11 Oktober 2026 agar dapat mengikuti tahapan verifikasi berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi WhatsApp Pengaduan 0852-1124-7089, telepon 021-3528-9335, atau mendatangi P4OP di Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.