HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menuntaskan rangkaian Persiapan dan Pendampingan Dokumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026, Selasa (8/9/2026). Berlangsung sejak Minggu (6/9), kegiatan melibatkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPNVJ dengan Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Siti Azizah, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Selama tiga hari, tim mengaudit dan mengklasifikasikan dokumen, membedah instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ), menyinkronkan data, serta memverifikasi bukti dukung. UPNVJ menargetkan penyampaian dokumen melalui aplikasi E-Monev pada 8 September, lebih awal dari tenggat 28 September 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola informasi publik UPNVJ yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Monev KIP bukan sekadar pemeriksaan kelengkapan administrasi badan publik. Evaluasi ini mengukur kepatuhan dalam mengumumkan, menyediakan, dan memberikan informasi publik secara akurat, mengembangkan sistem pelayanan informasi, serta memastikan pengelolaan informasi yang dikecualikan dilakukan sesuai ketentuan. Perguruan Tinggi Negeri menjadi salah satu dari tujuh kategori badan publik yang mengikuti Monev KIP 2026.

Persiapan UPNVJ dimulai pada Minggu (6/9) melalui finalisasi Monev KIP Badan Publik UPNVJ 2026. Tim kemudian melakukan tinjauan terhadap pengelolaan PPID periode 2025/2026, audit dan klasifikasi instrumen SAQ, serta sinkronisasi bukti dukung Instrumen I hingga V. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap data memiliki dokumen pendukung yang relevan, dapat diakses, dan dapat diverifikasi.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada struktur PPID, Rektor berkedudukan sebagai Atasan PPID, sementara Ketua PPID dijabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. Pelaksanaan tugas PPID turut didukung Tim Pertimbangan serta bidang pengolahan informasi dan dokumentasi, layanan informasi, dan penyelesaian sengketa.

Bidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi dikoordinasikan Dr. Firdaus Noor, M.I.Kom., M.Sn., bersama Ramzi Zainal Abidin, A.Md.; Afif Rahman Kurnia, S.I.Kom.; Anisa Triselia, S.I.Kom.; Disa Prihantini Kusuma, M.I.Kom.; Reyhan Mahendra, S.I.Kom.; dan Bambang Suryoprayogo, S.I.Kom. Adapun PPID Pelaksana Bidang Layanan Informasi dikoordinasikan Taufik M., S.Pd., M.M., sedangkan Bidang Penyelesaian Sengketa dikoordinasikan Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H.

Memasuki hari kedua, Senin (7/9), Rektor UPNVJ Prof. Dr. Drs. Anter Venus, M.A., Comm. memberikan amanat kepada Tim PPID sebelum kegiatan teknis dilanjutkan. Tim kemudian menelaah Daftar Informasi Publik, informasi yang dikecualikan, instrumen SAQ, serta bukti dukung informasi berkala yang berasal dari berbagai unit kerja.

Pendalaman utama dilakukan bersama Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat Siti Azizah, S.H., M.H. Tim PPID menelaah satu per satu kesesuaian dokumen dengan indikator SAQ, ketepatan alamat laman, kelengkapan bukti dukung, hingga konsistensi informasi yang tersedia bagi masyarakat. Verifikasi lintas unit dilanjutkan untuk memastikan setiap informasi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ketelitian tersebut menjadi penting karena penilaian Monev KIP 2026 mencakup lima indikator utama. Indikator mengumumkan informasi publik memiliki nilai maksimal 25, menyediakan dokumen informasi publik 10, pengembangan website 20, kelembagaan 15, serta pengadaan barang dan jasa 30.

Keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pengunggahan dokumen. Alamat laman yang dicantumkan dalam SAQ harus membawa masyarakat langsung pada informasi yang diumumkan kepada publik, bukan hanya menuju ruang penyimpanan dokumen. Informasi yang wajib diumumkan juga harus dapat diakses tanpa pembatasan yang menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Prinsip tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi UPNVJ dalam mengembangkan laman PPID dan kualitas layanan digital. Ketersediaan dokumen, kemudahan navigasi, konsistensi informasi, serta akses publik menjadi bagian bersama, sehingga pemenuhan Monev dapat berdampak pada peningkatan layanan informasi secara nyata.

Pada Selasa (8/9), rangkaian memasuki tahap uji kelayakan akhir dan finalisasi dokumen. Tim PPID melakukan pemeriksaan terakhir terhadap kelengkapan data dan bukti dukung sebelum dokumen disampaikan melalui aplikasi E-Monev Komisi Informasi Pusat.

Proses Monev KIP 2026 selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi kuesioner pada 29 September–19 Oktober, klarifikasi pada 20–26 Oktober, serta verifikasi klarifikasi pada 27–30 Oktober. Badan publik yang meraih nilai minimal 60 pada tahap monitoring kuesioner berhak mengikuti Presentasi Uji Publik pada 9–12 November 2026. Penilaian kuesioner berbobot 80 persen dan Presentasi Uji Publik 20 persen, sementara nilai akhir 90–100 masuk dalam kualifikasi Informatif.

Bagi UPNVJ, proses Monev KIP menjadi instrumen untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan informasi secara berkelanjutan. UPNVJ sebelumnya juga meraih predikat Informatif dan masuk 10 besar nasional dari 149 Perguruan Tinggi Negeri pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Capaian tersebut menjadi pijakan untuk menjaga konsistensi sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi pada 2026.

Di bawah kebijakan Rektor sekaligus Atasan PPID, Prof. Dr. Drs. Anter Venus, M.A., Comm., penguatan koordinasi lintas unit, ketepatan data, pengembangan layanan digital, dan peningkatan kapasitas PPID diarahkan agar keterbukaan informasi menjadi bagian dari tata kelola universitas, bukan sebatas pemenuhan instrumen penilaian. Transparansi ditempatkan sebagai fondasi akuntabilitas kelembagaan sekaligus upaya UPNVJ menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik.