Cuti Bersama Natal Tahun 2020, Tahun Baru 2021 di Lingkungan UPN Veteran Jakarta

 

 

Berdasarkan surat edaran UPN Veteran Jakarta nomor: SE/135/UN61.0/2020 tentang Cuti Bersama Natal Tahun 2020, Tahun Baru 2021 di Lingkungan UPN Veteran Jakarta.

Surat edaran mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, sebagai berikut:

1, Cuti/ Libur Natal Tahun 2020 dilaksanakan hari Kamis dan Jumat tanggal 24 dan 25 Desember 2020 dan masuk kembali pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020.

2, Cuti/Libur Tahun baru 2021 dilaksanakan hari Kamis dan Jumat tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 dan masuk kembali pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021.

3, Hari Senin s/d Rabu tanggal 28 s/d 20 Desember 2020 tetap masuk seperti biasa sebagaimana Surat Edaran Rektor Nomor: 120/UN.61.0/SE/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

4, Selama libur butir a dan b serta hari kerja sebagaimana butir c para pegawai dilingkungan UPN Veteran Jakarta (Dosen dan Tenaga Kependidikan) untuk tidak bepergian keluar kota dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Demikian Surat Edaran ini agar dipahami dan sebagai informasi masyarakat umum.

Berita Sebelumnya

Tingkatkan Jaringan Teknologi dan Informasi Kampus, UPT.TIK UPNVJ Paparkan Rencana Kinerja Tahun 2021

Berita Selanjutnya

Rapat Koordinasi Kerja Sama Implementasi Program MBKM