Kalian Mahasiswa Baru? Yuk Simak Tata Tertib Pembelajaran Daring UPNVJ Berikut ini

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 66/UN61/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Ganjil 2021/2022 UPN Veteran Jakarta, khususnya terkait pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (Daring), bersamaan hal tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik sampaikan tata tertib pembelajaran daring sebagai berikut:

 

  1. Media Pembelajaran yang digunakan
    1. Platform pembelajaran Jarak Jauh atau Daring yang digunakan adalah LeADS (Learning Activities through Digital System).
    2. Aplikasi Video Conference yang digunakan dalam pembelajaran Daring adalah Zoom Meeting, Google Meet, Jitsi, atau MS. Teams Meeting.

2.    Sebelum Perkuliahan

       a.   Kelas Daring dimulai sesuai jadwal perkuliahan yang telah ditentukan.

       b.   Mahasiswa hadir di ruang kelas Daring 10 menit sebelum pembelajaran dimulai.

       c.   Dosen memeriksa kehadiran peserta sebelum perkuliahan dimulai.

3.    Selama Perkuliahan mahasiswa wajib:

a.   Menggunakan nama lengkap pada profil akun video conference yang digunakan

b.   Berpakaian sopan layaknya melakukan perkuliahan di kampus.

  1. Menyalakan kamera (on cam) selama perkuliahan berlangsung dengan duduk menghadap kamera.
  2. Bertindak sopan dan santun dalam berkomunikasi di ruang kelas Daring.
  3. Selama perkuliahan berlangsung mahasiswa wajib mematikan microphone kecuali pada saat bertanya atau menjawab pertanyaan yang diberikan oleh dosen, atau sesuai arahan yang diberikan dosen.
  4. Menggunakan fitur yang telah disediakan (Raise Hand) atau menyampaikan secara lisan apabila hendak mengajukan pertanyaan kepada dosen.
  5. Fokus dan memperhatikan semua materi perkuliahan dan tidak melakukan kegiatan lain yang mengganggu perkuliahan (seperti mengikuti kegiatan daring lain, bermain game, menerima telepon, atau makan).
  6. Menjaga kondisi perkuliahan berjalan kondusif, responsif dan interaktif .
  7. Meminta ijin kepada dosen saat perlu meninggalkan kelas Daring untuk sementara.

4.     Selesai Perkuliahan

  1. Mahasiswa yang hadir terlambat wajib melaporkan diri kepada dosen untuk penetapan status kehadirannya.
  2. Mahasiswa meninggalkan ruang kelas Daring setelah perkuliahan ditutup oleh dosen.

5. Dosen berwenang penuh dalam mengelola dan menegakkan ketertiban kelas Daring yang diselenggarakan.

Berita Sebelumnya

Wakil Rektor 2: UPNVJ Terus Tingkatkan Kualitas Dosen

Berita Selanjutnya

Program Vaksinasi Covid19 UPNVJ dalam Kegiatan Bakti Sosial KEMENDIKBUD RISTEK Memperingati HUT RI ke-76