Tindaklanjuti Darurat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Permendikbudristek PPKS Diluncurkan

Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Menyikapi tingginya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Peluncuran dilakukan dalam webinar Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual hari ini melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat (12/11). Permendikbudristek PPKS merupakan terobosan untuk melindungi hak korban kasus kekerasan seksual khususnya di perguran tinggi.

Sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas  (11) kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya dalam satu perguruan tinggi, perlindungan korban juga mencakup kasus lintas perguruan tinggi. Misalnya dalam pasal 4, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.

kompas.jpeg

Sumber foto: Kompas.com

“Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” sebut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya.

Permendikbud PPKS juga menerangkan hal-hal apa saja yang mencakup kekerasan seksual, karena seringkali bentuk kejahatan ini tidak disadari baik oleh korban maupun pelaku. Faktor ini mempersulit pemeriksaan dan penanganan kasus, sehingga seringkali kasus terhenti begitu saja. Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” dalam terminologi kekerasan seksual, sehingga memperjelas apa saja yang termasuk dan tidak termasuk hal tersebut.

Mendikbudristek mengakui, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

“Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang  pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk  melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Menteri Nadiem.

Disampaikan juga bahwa Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas. 

Permendikbudristek PPKS juga memfasilitasi korban yang masih belum merasa mendapat perlakuan adil dari perguruan tinggi atau satgas yang menangani kasusnya. Korban dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. Permendikbudristek PPKS juga mengamanahkan agar Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya.

 

Sumber: https://itjen.kemdikbud.go.id/webnew/2021/11/13/tindaklanjuti-darurat-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-permendikbudristek-ppks-diluncurkan/

 

Ditulis oleh: Romanti

 

Berita Sebelumnya

Tingkatkan Motivasi Kerja untuk Meraih Prestasi, Pegawai Rektorat UPNVJ Ikuti Capacity Building

Berita Selanjutnya

Webinar "Bersiap Menghadapi Tantangan Keberagaman dan Inklusi di Tempat Kerja"