Webinar Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual UIN Purwokerto, Dr. Beniharmoni : Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Tidak Boleh Dibiarkan

WebinarFH.jpg

HumasUPNVJ - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)  Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. yang sudah memiliki pengalaman di bidang hukum pidana berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto (11/11/2021).

Tema yang diangkat dalam webinar tersebut terkait kekerasan seksual yang terjadi di dunia perguruan tinggi. Hal ini juga untuk merespon Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan lainnya yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Dalam pemarannya, Dr Beniharmoni menjelaskan bahwa bahwa kejahatan seksual, termasuk kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius. Dimana beberapa parameter suatu perbuatan termasuk graviora delicta adalah 1. Kejahatan tersebut dampak viktimisasinya sangat luas dan berlangsung lama (seumur hidup); 2. Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat jahat dan tercela) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional; 3. Memiliki Lembaga yang dibentuk khusus (Komnas Perempuan, KPAI, dsb); 4. Kejahatan dilandasi Konvensi Internasional; 5.Adanya Undang-Undang khusus yang mengatur perbuatan tersebut (UU Perlindungan Anak).

Di akhir penjelasan Dr Beniharmoni Harefa yang juga alumni FH UGM ini menerangkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi tidak boleh dibiarkan. Perguruan Tinggi harus steril/ bersih dari kekerasan seksual. Hadirnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya dari pemerintah dalam pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain Dr Beniharmoni, webinar nasional tersebut menghadiri narasumber lainnya yakni Dr. Riris Ardhanariswari, SH, MH (Dosen FH Universitas Jendral Soedirman), para dosen dan civitas akademika dari Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto, Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa, serta pemerhati hak-hak anak dan perempuan.

WhatsApp_Image_2021-11-11_at_16.49.56.jpeg

Berita Sebelumnya

Torehkan Prestasi Gemilang, Dr. Yanto Sandy Tjang Resmi Anggota American College of Cardiology

Berita Selanjutnya

Universitas Khairun Ternate Kunjungi UPNVJ Terkait Pengisian BKD Fakultas Kedokteran