HumasUPNVJ - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII, hasil kolaborasi antara DPC PERADI Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), kembali menghadirkan tokoh penting di dunia hukum nasional.
Acara ini digelar secara daring dan luring pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan sesi luring berlangsung di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Mahasiswa UPNVJ menyambut kegiatan ini dengan antusias, terlebih dengan hadirnya Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam sesi bertajuk "Beracara di Mahkamah Konstitusi", Dr. Suhartoyo membahas materi secara komprehensif mengenai dasar hukum, kewenangan, serta prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi (MK)—mulai dari pengajuan perkara hingga amar putusan.
Empat Kewenangan dan Satu Kewajiban MK
Dr. Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review),
2. Memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara,
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, MK memiliki satu kewajiban, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Setiap warga negara, badan hukum, lembaga negara, atau kesatuan masyarakat adat yang merasa dirugikan secara konstitusional memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, asalkan dapat membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual atau potensial.
Struktur dan Proses Beracara di MK
Peserta PKPA diajak memahami alur persidangan konstitusional, mulai dari tahap permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebagai proses internal penetapan putusan.
Dr. Suhartoyo juga menekankan bahwa MK telah mengadopsi sistem daring dalam proses pengajuan perkara dan pelaksanaan persidangan, termasuk pemanfaatan video conference, guna mendukung aksesibilitas dan efisiensi proses hukum.
Final dan Erga Omnes
Materi ditutup dengan penekanan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan erga omnes (mengikat secara umum), meskipun diajukan oleh individu. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya posisi MK dalam membentuk sistem hukum nasional.
Sesi menjadi semakin interaktif saat peserta mengajukan pertanyaan kritis, mulai dari isu legal standing dalam pengujian undang-undang, mekanisme permohonan daring, hingga dampak putusan MK terhadap peraturan perundang-undangan. Semua pertanyaan dijawab secara lugas oleh Dr. Suhartoyo, disertai contoh-contoh kasus aktual.
Kehadiran langsung Ketua MK memberikan wawasan praktis dan strategis bagi peserta PKPA, sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia.
Kegiatan ini membuktikan kuatnya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam membentuk generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan hukum modern.