UPNVJ Sesuaikan Sistem Kerja Pegawai dengan FWA pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026

HumasUPNVJ — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pegawai dalam rangka penyesuaian sistem kerja menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 di lingkungan UPNVJ. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi pemerintah, yaitu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026, Surat Edaran Kemendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, serta Surat Edaran Rektor UPN “Veteran” Jakarta Nomor 34 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama. 

Dalam ketentuan penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan FWA dilakukan pada dua periode. Pertama, 16–17 Maret 2026, yaitu dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Kedua, 25–27 Maret 2026, yaitu tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, hak pegawai tetap diperhatikan. Pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai untuk menerima uang makan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga tetap memiliki kewajiban untuk hadir secara fisik di kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. 

UPNVJ juga menetapkan mekanisme pelaksanaan FWA agar kegiatan kerja tetap berjalan efektif. Setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi kehadiran secara digital melalui laman presensi resmi UPNVJ. Selanjutnya, pegawai mengikuti rapat koordinasi pagi secara daring pada pukul 08.00–09.00 WIB melalui platform konferensi virtual untuk menerima pembagian tugas dari pimpinan unit kerja. 

Selama pelaksanaan FWA, pegawai tetap melaksanakan tugas utama sesuai tanggung jawab masing-masing, seperti penyusunan laporan, analisis data, penginputan, maupun tugas khusus lainnya yang diberikan oleh pimpinan. Hasil pekerjaan tersebut kemudian dirangkum dalam laporan kerja harian yang harus diunggah paling lambat pukul 15.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan. 

Selain presensi digital, pimpinan unit kerja juga melakukan verifikasi kehadiran melalui tangkapan layar rapat koordinasi daring sebagai bukti partisipasi pegawai dalam kegiatan kerja. 

Melalui penerapan kebijakan Flexible Working Arrangement ini, UPNVJ berupaya memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai selama periode menjelang dan setelah libur nasional, tanpa mengurangi kualitas pelayanan serta produktivitas organisasi.

Berita Sebelumnya

FIK UPNVJ Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Perkuat Reformasi Birokrasi Kampus