HumasUPNVJ – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar diskusi strategi kebijakan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum, Senin (22/9/2025). Acara hybrid ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan secara daring, diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai pihak terkait. Diskusi bertujuan memperkuat implementasi regulasi tersebut guna menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui layanan bantuan hukum yang berkualitas, seragam, dan transparan.
Diskusi dipandu Rudi Zein, news anchor RRI, menghadirkan narasumber Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Yonki Edward Majakirto dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, dan Masan Nurpian dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Romi Yudianto menegaskan komitmen pemerintah memastikan layanan bantuan hukum adil bagi masyarakat kurang mampu. Kepala BSK Hukum Andry Indrady menambahkan, Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 menjadi instrumen kunci untuk kepastian, transparansi, dan kualitas layanan. Regulasi ini menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai tolok ukur minimal kualitas pelayanan cuma-cuma bagi masyarakat miskin, mencakup ruang lingkup pengawasan, kode etik, dan prosedur operasional untuk OBH serta advokat.
Heru Sugiyono menyatakan regulasi ini sebagai reformasi penting dalam sistem bantuan hukum Indonesia. Ia diharapkan menutup kesenjangan antara Undang-Undang Bantuan Hukum dan praktik lapangan, sehingga akses keadilan benar-benar dirasakan masyarakat tidak mampu, “Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa akses keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang tapi juga benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu dalam praktik nyata.” Tegasnya.
Kemudian Yonki memaparkan peran kantor wilayah sebagai pengawas daerah untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum sesuai standar. Fokus utama mencakup pelaksanaan standar layanan dan operasional prosedur.
Sementara itu, Masan menjelaskan Starla Bankum sebagai pedoman baku guna menjamin keseragaman, kepastian, serta kualitas layanan oleh OBH dan advokat.
Peserta diskusi diketahui berasal dari jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kemenkumham pusat, kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia, organisasi bantuan hukum (OBH), akademisi, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Antusiasme tinggi menunjukkan perhatian besar terhadap isu akses bantuan hukum yang merata.
Setelah diskusi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Pada sesi ini peserta menyampaikan pandangan, masukan, dan memperoleh informasi langsung. Rekomendasi yang muncul diharapkan memperkuat kebijakan, sehingga berdampak nyata pada akses keadilan bagi seluruh masyarakat.