HumasUPNVJ - Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI. Acara berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Ruang Rapat Lantai 17 Gedung Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan.
FGD yang dipimpin Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kemenimipas, Jamaruli Manihuruk, dan dipandu tim pusat tersebut, dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, jaksa penuntut umum, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta pejabat instansi daerah yang menangani pemenuhan dan perlindungan hak anak. Diskusi berfokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
Beniharmoni menyoroti kebutuhan sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan. Ia menegaskan, peraturan pelaksana PP 58/2022 seharusnya disusun oleh kementerian yang membidangi pemasyarakatan untuk memastikan kejelasan hukum dan implementasi yang tepat. “Sistem ini menjadi dasar kuat agar penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Isu lain yang dibahas adalah terminologi anak yang telah menerima putusan hukum tetap, tetapi tidak dijatuhi pidana penjara. Menurut Beniharmoni, istilah “anak yang berkonflik dengan hukum” tetap relevan karena anak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (delinquency). Meski tidak dipenjara, anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.
Diskusi berlangsung dinamis, menghasilkan masukan berharga untuk menyusun naskah prakebijakan peraturan pelaksana PP 58/2022. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kebijakan perlindungan dan penanganan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.