HumasUPNVJ - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar Roundtable Discussion “Strategic Collaboration in Legal Education and International Research: Indonesia–Malaysia Perspective” pada Rabu (15/10/2025). Acara ini bagian dari Adjunct Professor Program, dihadiri dekanat, dosen, peneliti muda, dan Prof. Dr. Nazli Ismail, pakar hukum tata negara dari Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia.
Dekan FH UPNVJ Dr. Suherman, S.H., LL.M., membuka acara dan menekankan peran roundtable dalam agenda internasionalisasi fakultas. “Kami pilih Prof. Nazli karena LoA resmi dan visi sama di Cyber Law serta teknologi hukum. Diharapkan lahir artikel Scopus, publikasi SINTA, dan book chapter perbandingan hukum Indonesia-Malaysia,” ujarnya.
Wakil Dekan III FH UPNVJ menambahkan, forum ini awal kolaborasi jangka panjang. “Tindak lanjutnya termasuk artikel ilmiah internasional, book chapter, dan podcast akademik bersama Prof. Nazli untuk literasi hukum mahasiswa,” katanya. Kegiatan juga perkuat riset bersama, publikasi lintas negara, dan pengabdian masyarakat global.
Diskusi interaktif soroti isu perbandingan hukum. Dr. Yanti, dosen dan mahasiswa doktoral FH UPNVJ, paparkan rencana riset perkawinan beda agama. Prof. Nazli respons: “Di Malaysia, perkawinan Muslim di bawah Mahkamah Syariah per negeri dengan otonomi Sultan. Penelitian komparatif harus pertimbangkan konteks lokal seperti Terengganu atau Selangor.” Dr. Suherman dorong mahasiswa teliti kekhasan negeri untuk hasil akurat.
Penutup apresiasi komitmen kedua universitas. Rencana tindak lanjut: book chapter dan artikel di Veteran Law Review, plus Program Pengabdian Masyarakat Internasional di Malaysia melibatkan dosen-mahasiswa kedua negara.
Kolaborasi ini sejalan tren penguatan jejaring akademik Indonesia-Malaysia, seperti MoU antar-pemerintah dan konsorsium perguruan tinggi yang dorong Kemdiktisaintek untuk tingkatkan mobilitas mahasiswa serta joint research. FH UPNVJ tekankan internasionalisasi perkuat bela negara sambil jaga nilai konstitusionalisme Indonesia.