HumasUPNVJ - Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), menjadi narasumber sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Aula Gawe Polda Banten pada Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan Polda Banten ini bertujuan mempersiapkan aparat penegak hukum memahami dan melaksanakan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku bersamaan dengan KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026, dengan penekanan pada optimalisasi perlindungan hak asasi manusia. Acara dibuka Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri 450 peserta termasuk Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, penyidik, serta jajaran Kabidkum dan Kasubdit.
Dr. Beniharmoni, yang juga bertindak sebagai Tenaga Ahli Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan KUHAP 2025, menjelaskan alasan pembaruan meliputi usia KUHAP lama sejak 1981 yang mencapai 44 tahun, penyesuaian dengan KUHP nasional baru, serta peningkatan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan ini mencakup mekanisme keadilan restoratif, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, serta orang lanjut usia. Selain itu, penguatan peran advokat, perluasan objek praperadilan, putusan pengadilan, dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi menjadi fitur baru untuk adaptasi era digital.
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti. Pembuktian KUHAP baru menetapkan alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang diperoleh secara sah untuk kepentingan sidang pengadilan.
Hal ini memastikan proses hukum lebih proporsional dan humanis, menghindari penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan ini mendukung sinergi antara akademisi dan penegak hukum dalam transformasi sistem peradilan pidana nasional. Partisipasi UPNVJ mencerminkan komitmen perguruan tinggi negeri dalam kontribusi pemikiran bagi pembangunan hukum yang berkeadilan.
Kerabat Kerja
---------------------------------
Penulis: Anisa Triselia | Penyelaras Bahasa : F. Noor