Dosen FISIP UPNVJ Dampingi Konsultasi Publik RUU PSDN Bersama Badan Keahlian DPR RI di Puska Bela Negara

 

HumasUPNVJ - Dosen Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Reja, B.A., M.M.P.A., mendampingi Badan Keahlian DPR RI dalam konsultasi publik bersama Pusat Kajian (Puska) Bela Negara UPNVJ. Kegiatan ini membahas masukan akademik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN), bertempat di Aula BEJ Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPNVJ. Pendampingan ini bertujuan memastikan diskusi berjalan sinergis dan strategis, mengingat latar belakang Reja sebagai mantan Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, sehingga memperkuat kontribusi akademisi dalam legislasi pertahanan nasional yang berdampak luas pada keamanan negara.

Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draf RUU PSDN dari Badan Keahlian DPR RI, Yeni Handayani, membuka acara dengan memperkenalkan 13 delegasi dan menekankan keterlibatan Reja sejak awal. "Saya meminta Reja, dosen Ilmu Politik FISIP UPNVJ dan mantan Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, untuk mendampingi kami agar diskusi ini lebih sinergis dan strategis," ujarnya saat diwawancarai Tim Humas UPNVJ pada 26 Januari 2026. Kepala Puska Bela Negara UPNVJ, Dr. Ridwan, S.Sos., M.Si., menyambut delegasi dengan pengalaman keamanan nasionalnya, termasuk sebagai lulusan Taruna Akademi Sandi Negara tahun 1999.

Ridwan menyoroti pemetaan ancaman sebagai langkah awal dalam perubahan UU PSDN. "Memetakan ancaman berarti memetakan masalah, yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membahas instrumen penyelesaian," tegasnya dalam pemaparan. Fiora Ladesvita, M.Kep., dari Puska Bela Negara, menambahkan masukan holistik mengenai klausul RUU. "Perlu kejelasan tegas tentang makna tekad, sikap, dan perilaku bela negara, termasuk evaluasi lintas sektoral serta penguatan soft skills sebagai bagian dari bela negara," katanya.

Diskusi diakhiri dengan lima pertanyaan dari tim DPR RI, di mana Reja menegaskan pemahaman luas tentang pertahanan. "Pertahanan tidak boleh dipahami sempit; seperti ilmu politik, ia mencakup dinamika mulai dari lingkup rumah tangga hingga nasional," pungkasnya. Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi antara akademisi dan legislatif untuk memperkuat undang-undang pertahanan, dengan fokus pada pemetaan masalah dan pendekatan inklusif.

Kerabat Kerja

---------------------------------

Penulis: Anisa Triselia | Penyelaras Bahasa: F. Noor

Berita Sebelumnya

LPMPP dan FISIP UPNVJ Gelar Roadshow Fitur Baru SIMPEL untuk Optimalkan Administrasi Akademik Dosen

Berita Selanjutnya

Penyuluhan Hukum FH UPN Veteran Jakarta: Lindungi Data Pribadi Anak dari Game Online dan Media Sosial