Koordinasi Penegak Hukum: Ahli Hukum Pidana UPNVJ Bahas Pembaruan KUHP dan KUHAP untuk Optimalisasi HAM

wadek-11_11zon.jpg

HumasUPNVJ - Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), menjadi narasumber utama dalam rapat koordinasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Rapat berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, di Hotel Le Meridien, Jakarta, dihadiri 250 penyidik, jaksa, dan penegak hukum dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi Banten. Tujuannya menyamakan persepsi agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan optimal setelah KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026, melalui pemaparan teknis dan diskusi lintas institusi.

Rapat dibuka Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., beserta Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Safrianto Zuriat Putra dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi, S.H., M.H. Dr. Beniharmoni menjelaskan alasan pembaruan KUHAP, termasuk usia undang-undang lama sejak 1981 yang mencapai 44 tahun, penyesuaian dengan KUHP nasional baru, serta optimalisasi perlindungan hak asasi manusia.

Pembaruan mencakup mekanisme keadilan restoratif, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, serta orang lanjut usia. Penguatan peran advokat, perluasan objek praperadilan, putusan pengadilan berbasis teknologi informasi, dan perubahan penyelidikan serta alat bukti menjadi fitur kunci. Alat bukti baru terdiri atas keterangan saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala yang diperoleh secara sah untuk sidang pengadilan.

Sesi kedua menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., untuk membahas implementasi secara mendalam. Koordinasi ini memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman seragam guna mencegah ketidakselarasan penegakan hukum.

 

Kerabat Kerja

---------------------------------

Penulis: Anisa Triselia | Penyelaras Bahasa: F. Noor

Berita Sebelumnya

Rektor UPNVJ Ajak Perkuat Persaudaraan dalam Perayaan Natal Bersama

Berita Selanjutnya

Nur Mufidah Mahasiswa FK UPNVJ Sabet Juara I cabang olahraga Loncat Indah di Ajang Bergengsi Indonesia Open Akuatik Championship 2025