Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga

 

Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi KIP Kuliah berdasarkan DIPA mencapai Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa, meningkat dibandingkan 2025 sebesar Rp14,9 triliun untuk 1.044.921 mahasiswa. Kebijakan ini memastikan akses kuliah tetap terbuka dan terjaga di tengah dinamika distribusi kuota di berbagai perguruan tinggi.

Data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menunjukkan tren peningkatan penerima KIP Kuliah sejak 2020. Pada 2020, anggaran tercatat Rp6,5 triliun dan terus naik signifikan hingga 2026. Peningkatan tersebut mencakup mahasiswa baru maupun penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan KIP Kuliah merupakan instrumen strategis pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Menurutnya, program ini menjadi “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi hingga lulus.

“Kami memastikan bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan kepada penerima,” tegas Menteri Brian dalam keterangannya.

 

Skema Distribusi dan Penajaman Kebijakan

Distribusi kuota KIP Kuliah mengalami penyesuaian sejak 2025. Pada periode 2020–2024, kuota didasarkan pada daya tampung program studi dan akreditasi masing-masing perguruan tinggi sehingga persentase penerima relatif stabil. Mulai 2025, pengelolaan oleh PPAPT menekankan ketepatan sasaran berbasis data sosial ekonomi dan hasil seleksi nasional.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Adapun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.

Kebijakan ini menyebabkan variasi jumlah penerima di beberapa kampus. Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan mengalami peningkatan signifikan pada 2025 karena lebih dari 3.000 siswa pemegang KIP atau terdata DTKS lulus SNBP dan SNBT. Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada mencatat penurunan jumlah penerima baru karena proporsi siswa pemegang KIP yang lulus seleksi di kampus tersebut lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah kemudian mendistribusikan kuota tambahan sebagai langkah penyesuaian.

PPAPT menegaskan bahwa penurunan pada satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional maupun pemangkasan anggaran, melainkan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.

 

Integrasi Data Sosial Nasional

Seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai 2026 prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai desil 4. Untuk PTN, prioritas tetap pada jalur SNBP dan SNBT, sedangkan untuk PTS distribusi melalui LLDikti.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar menjangkau calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan potensi akademik baik. Evaluasi rutin dilakukan agar penyaluran berlangsung akuntabel, tepat sasaran, dan adaptif terhadap kebutuhan.

Sejak diluncurkan, KIP Kuliah menjadi pilar penting penguatan sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup, mahasiswa dapat lebih fokus pada studi tanpa terbebani kendala ekonomi.

“Kami mengajak seluruh lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan kuliah. KIP Kuliah hadir untuk memastikan masa depan anak bangsa tetap terbuka,” ujar Menteri Brian.

Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, serta penyempurnaan skema distribusi berbasis data, pemerintah memastikan akses pendidikan tinggi tetap inklusif, berkeadilan, dan menjangkau generasi muda di seluruh daerah Indonesia.

 

Berita Sebelumnya

UPNVJ Perkuat Kebersamaan Lewat Program Buka Puasa Bersama di Dua Masjid Kampus

Berita Selanjutnya

UPNVJ Tingkatkan Kepatuhan Pajak melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan 2026