Koordinasi Intensif Berbuah Hasil, UPNVJ Pulihkan Status Dosen Non-ASN di SISTER

HumasUPNVJ - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mencatat kemajuan penting dalam penyelesaian tata kelola kepegawaian dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), status dosen non ASN UPNVJ berhasil memulihkan status keprofesian dosen di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau SISTER, dari sebelumnya tercatat sebagai dosen tidak tetap kembali menjadi dosen tetap. 

Pemulihan status tersebut berdampak langsung pada kelancaran proses Sertifikasi Dosen (Serdos) serta terbukanya kembali akses pengajuan beasiswa S-3 bagi dosen yang sempat terkendala administrasi sistem.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Prof. Netti Herawati, M.Si., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama, koordinasi intensif, serta dukungan berbagai pihak, terutama jajaran Kemendiktisaintek yang turut mengawal proses pembaruan data dosen di tingkat nasional.

“Keberhasilan pemulihan status ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah pusat. Kami sangat mengapresiasi atensi dan bantuan jajaran Kemendiktisaintek yang telah membantu mengawal proses ini. Berkat kepedulian dan sinergi tersebut, perubahan status dosen di SISTER dapat terealisasi secara bertahap. Bagi dosen yang belum,  komitmen UPNVJ  memastikan seluruh dosen Non ASN mendapat pemulihan status Dosen Tetap mereka,” ujar Prof. Netti.

Prof. Netti menjelaskan, proses pemulihan status di SISTER memerlukan pengawalan administratif yang intensif. Sebelumnya, pembaruan data sempat menghadapi kendala karena sistem mengalami penolakan otomatis. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm., menunjukkan dedikasi penuh dengan mengambil langkah proaktif melalui penyusunan dan penandatanganan Surat Pernyataan Pimpinan sebagai dasar penguatan administrasi.

Menurut Prof. Netti, pemulihan status tersebut hadir pada momentum yang sangat krusial karena langsung berkaitan dengan hak keprofesian dan pengembangan karier akademik dosen. Status dosen tetap di SISTER menjadi dasar penting bagi kelancaran pembayaran tunjangan Sertifikasi Dosen sekaligus prasyarat administratif dalam sejumlah layanan akademik nasional.

“Alhamdulillah, terobosan ini hadir pada momentum yang sangat tepat. Pemulihan status ini langsung memberikan manfaat nyata, yakni menjadi dasar hukum bagi kelancaran pembayaran tunjangan Sertifikasi Dosen. Hak akademik dan karier keprofesian mereka kini telah sepenuhnya aman,” tutur Prof. Netti.

Sebagai tindak lanjut pascapemulihan status di SISTER, UPNVJ saat ini menyiapkan serta mendorong proses pembaruan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti. Tahap lanjutan tersebut dilakukan untuk memastikan rekam jejak data dosen tercatat secara valid, sinkron, dan terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Berita Sebelumnya

Prodi S1 Ilmu Politik UPNVJ Jalani Asesmen LAMSPAK, Dorong Penguatan Mutu Akademik

Berita Selanjutnya

FK UPNVJ dan BPJS Kesehatan Teken PKS Uji Coba Prolanis Komunitas