HumasUPNVJ - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menegaskan bahwa penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan kampus merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi yang berlaku bagi instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini tidak berdiri sebagai keputusan sepihak kampus, melainkan tindak lanjut atas rangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian pemerintah. UPNVJ melaksanakan proses tersebut secara bertahap, hati-hati, dan taat asas untuk memastikan kepastian hukum pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Penataan pegawai non-ASN telah menjadi arah kebijakan nasional sejak pemerintah mengatur penyelesaian tenaga honorer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut kemudian mengalami beberapa penyempurnaan, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pada tahap awal tersebut, pemerintah masih memberikan ruang penyelesaian tenaga honorer melalui mekanisme pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Arah kebijakan itu berubah secara mendasar setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui undang-undang tersebut, pegawai ASN ditetapkan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur negara, yakni pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Bagi perguruan tinggi negeri baru, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru. Regulasi tersebut mengatur bahwa dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru dapat diangkat sebagai PPPK melalui formasi khusus yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut kembali diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menegaskan larangan bagi pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK dalam jabatan ASN. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan ruang transisi agar instansi pemerintah dapat melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap dan terukur.
Dalam sektor pendidikan tinggi, arah penataan tersebut turut dipertegas melalui kebijakan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Perguruan tinggi negeri tidak lagi diperkenankan mengangkat dosen tetap non-PNS sebagai mekanisme baru pemenuhan kebutuhan dosen. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia akademik dilakukan melalui pengusulan formasi ASN atau pemanfaatan tenaga profesional sebagai dosen tidak tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya dilakukan melalui pemetaan pegawai non-ASN, penghentian perekrutan pegawai non-ASN baru, serta penyusunan langkah strategis penyelesaian status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk membangun tata kelola aparatur yang lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen pemerintah terhadap penataan pegawai non-ASN semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut memuat penataan tenaga honorer sebagai salah satu pokok pengaturan ASN dan kembali menegaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai kewenangan, kebutuhan organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, UPNVJ berkomitmen melaksanakan penataan pegawai non-ASN secara bertanggung jawab, proporsional, dan berbasis regulasi. Proses ini dijalankan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keberlanjutan layanan akademik, serta kebutuhan kelembagaan dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kebijakan nasional secara tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan layanan pendidikan.
“UPNVJ melaksanakan penataan pegawai non-ASN sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi nasional. Prinsip kami jelas, yaitu taat aturan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan seluruh proses berjalan hati-hati agar tridarma perguruan tinggi tetap berlangsung dengan baik,” ujar Prof. Venus.
Menurut Prof. Venus, penataan sumber daya manusia bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola perguruan tinggi. Melalui langkah ini, UPNVJ berupaya memperkuat sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional serta komitmen kampus dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat.