HumasUPNVJ - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyatakan akn memberikan penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka terkait tujuh poin utama yang mengemuka dalam kesaksian salah satu dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Dinda Dinanti, pada sidang pengujian materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 30 Juni 2026. Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, menyampaikan bahwa universitas menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di MK. Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan sivitas akademika perlu ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan yang konstruktif.
“Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik,” ujar Prof. Venus seusai memberikan pembekalan Bimbingan Konseling Batch 2 tingkat universitas di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Prof. Venus menjelaskan, tim internal UPNVJ bersama pimpinan Fakultas Hukum telah menelaah kesaksian tersebut dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional. Poin-poin tersebut diantaranya berkaitan dengan aspek status kepegawaian, tatakelola dan pengembangan karir dan kualifikasi dosen, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Untuk memastikan penjelasan yang disampaikan tidak parsial, UPNVJ saat ini tengah mengonsolidasikan seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, serta bukti pendukung lain yang relevan. Data tersebut akan menjadi dasar klarifikasi resmi universitas agar informasi yang diterima publik memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik,” kata Prof. Venus.
UPNVJ menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk berpolemik, melainkan untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas sebagai perguruan tinggi negeri berstatus BLU. Dengan penjelasan berbasis data, UPNVJ berharap publik dapat memahami persoalan secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui potongan informasi yang beredar di ruang digital.
Universitas juga memastikan bahwa isu tata kelola sumber daya manusia menjadi perhatian serius dlm agenda transformasi kelembagaan. Pembenahan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, serta koordinasi berkelanjutan dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
“UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik,” ujarnya menutup pembicaraan.