HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperkuat penanganan laporan dugaan penipuan melalui WhatsApp yang mencatut identitas pejabat universitas dan menyasar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Selasa, 11 Agustus 2026. Berdasarkan surat pengaduan mahasiswa, pihak yang mengatasnamakan salah seorang pimpinan UPNVJ meminta bantuan pembelian pulsa hingga menyebabkan kerugian Rp300.310. Laporan tersebut ditangani pada tingkat universitas dengan fokus pada verifikasi identitas, penelusuran jalur komunikasi, pengamanan bukti digital, perlindungan mahasiswa, serta penguatan pengendalian kanal komunikasi resmi.
Dalam surat pengaduan disebutkan, kejadian bermula ketika sebuah nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi bergabung dalam dua grup komunikasi mahasiswa FISIP yang digunakan untuk koordinasi terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nomor tersebut menggunakan nama Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si., yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum UPNVJ.
Melalui percakapan di WhatsApp, pihak tersebut meminta bantuan mahasiswa untuk melakukan pengisian pulsa dengan alasan sedang dalam perjalanan melayat. Salah seorang mahasiswa kemudian menghubungi nomor itu secara pribadi karena mengira permintaan tersebut berasal dari pejabat universitas.
Berdasarkan bukti transaksi yang disampaikan dalam pengaduan, mahasiswa melakukan dua kali pengisian pulsa melalui GoPay pada dini hari. Transaksi pertama senilai Rp200.205 dilakukan pukul 02.47 WIB, disusul transaksi kedua Rp100.105 pada pukul 02.51 WIB. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp300.310.
Setelah transaksi dilakukan, pihak yang menggunakan identitas tersebut menyampaikan bahwa dana akan dikembalikan pada pagi hari. Namun, nomor tersebut kemudian tidak dapat dihubungi. Mahasiswa selanjutnya melaporkan peristiwa itu dan meminta dilakukan verifikasi langsung kepada pejabat UPNVJ yang namanya dicatut.
Selain memastikan keabsahan identitas pengirim pesan, penanganan pada tingkat universitas diarahkan untuk menelusuri bagaimana nomor yang tidak terverifikasi dapat memperoleh akses ke grup komunikasi mahasiswa. Bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, identitas nomor, riwayat komunikasi, dan bukti transaksi menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan secara tegas komunikasi resmi universitas dengan komunikasi pihak yang menggunakan nama, foto, jabatan, atau identitas sivitas akademika tanpa kewenangan. Penguatan verifikasi juga penting karena komunikasi melalui aplikasi pesan instan menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
UPNVJ mendorong pengelola grup komunikasi akademik, kemahasiswaan, layanan UKT, maupun layanan universitas untuk memastikan identitas setiap nomor yang memperoleh akses ke grup. Mahasiswa dan seluruh sivitas akademika juga diminta tidak langsung memenuhi permintaan uang, pulsa, transfer dana, maupun pemberian data pribadi hanya berdasarkan nama atau foto profil pada aplikasi pesan.
Setiap permintaan yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan mengatasnamakan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, maupun unit kerja UPNVJ harus diverifikasi melalui kanal resmi universitas atau dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Kewaspadaan tersebut sebelumnya telah ditegaskan UPNVJ melalui Pernyataan Resmi Universitas Terkait Modus Penipuan Mengatasnamakan UPN “Veteran” Jakarta Nomor 7179/UN61/TU/2025 pada November 2025. Dalam pernyataan tersebut, universitas mengingatkan mahasiswa terhadap modus pelaku yang mengatasnamakan pimpinan atau pihak resmi kampus, mengarahkan korban menghubungi nomor tertentu, hingga meminta pengiriman dana dengan berbagai alasan.
UPNVJ juga telah mengingatkan sivitas akademika agar tidak melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Informasi yang berkaitan dengan layanan universitas perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi, terutama jika terdapat permintaan transfer ke rekening pribadi, pemberian data, atau transaksi lain yang tidak lazim.
Modus permintaan pulsa dengan mencatut identitas sivitas akademika juga pernah ditemukan di lingkungan UPNVJ. Pada Juni 2020, universitas memublikasikan peringatan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan seorang dosen FISIP UPNVJ dengan modus pembelian pulsa. UPNVJ saat itu mengimbau mahasiswa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang namanya digunakan sebelum memenuhi permintaan tersebut.
Kemiripan pola tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan berkelanjutan terhadap perkembangan modus penipuan digital. Nama, foto profil, jabatan, maupun keberadaan seseorang di dalam grup WhatsApp tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan identitas pengirim pesan. Nomor kontak, konteks permintaan, saluran komunikasi, dan tujuan transaksi harus diperiksa sebelum mahasiswa mengambil tindakan.
Dalam penanganan laporan terbaru, universitas juga memberikan perhatian pada perlindungan mahasiswa sebagai pelapor. Mahasiswa perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kronologi dan menyerahkan bukti tanpa kekhawatiran, sekaligus memperoleh informasi mengenai tindak lanjut penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun permohonan berkaitan dengan kerugian finansial akan ditelaah sesuai kewenangan universitas, hasil verifikasi, dan ketentuan yang berlaku tanpa mendahului proses pemeriksaan. Dalam surat pengaduannya, mahasiswa menyampaikan bahwa dana yang hilang sebelumnya telah dialokasikan untuk kebutuhan akhir studi dan wisuda.
Penguatan keamanan komunikasi ini sejalan dengan arah transformasi digital UPNVJ. Dalam peluncuran ekosistem OneUPNVJ pada Juli 2026, Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm. menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar menghadirkan layanan atau sistem informasi baru, tetapi menjadi bagian dari perubahan cara universitas bekerja dan memberikan pelayanan. Transformasi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola serta layanan akademik dan nonakademik yang semakin cepat, mudah, transparan, aman, dan berkelanjutan.
Dengan kerangka tersebut, UPNVJ menempatkan penanganan dugaan penyalahgunaan identitas bukan hanya sebagai penyelesaian atas satu laporan, melainkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola universitas. Verifikasi identitas, keamanan informasi, kewaspadaan digital, pengendalian kanal komunikasi, dan perlindungan sivitas akademika menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kampus yang aman, terpercaya, dan adaptif terhadap risiko komunikasi di era digital.*