Mencari Pimpinan KPK Oleh Dosen Hukum Pidana FH UPN “V­e­teran” Jakarta

mencari-pimpinan-kpk-792086-1.jpg

Oleh: Beniharmoni Harefa.

Panitia Seleksi (Pansel) yang di­­ben­tuk Pre­siden ber­da­sarkan Surat Keputusan Pre­­siden Nomor 54/ P Tahun 2019 ten­tang Pembentukan Panitia Se­leksi Calon Pimpinan Komisi Pem­be­ran­­tasan Ko­rupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, ham­pir merampungkan tugasnya. Tim ter­diri dari Yenti Garnasih se­­laku ketua dan Indriyanto Senoadji se­bagai wakil ket­ua. Anggotanya terdiri dari Harkristuti Har­krisnowo, Marcus Pri­yo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mua­limin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.

Pansel dibentuk dengan tujuan menghasilkan calon komisioner KPK yang berintegritas, kredibel dan inde­pen­den. Pemerintah membentuk panitia seleksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 30 ayat 2 UU a quo me­ne­gas­kan “untuk melan­carkan pemi­lihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberan­tasan Korupsi, pe­merintah memben­tuk panitia seleksi”

Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat 3 di­t­egaskan bahwa “panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur ma­syarakat” Panitia seleksi dibentuk agar dapat bekerja secara independen dalam menyeleksi calon komisioner KPK. Oleh sebab itu pansel harus berisikan orang-orang berintegritas dan memiliki se­ma­ngat pemberantasan korupsi. Pansel diha­rapkan steril dari kepentingan-kepen­ti­ngan yang dapat menghambat pem­be­rantasan korupsi di Negeri ini.

Calon yang Lolos Dipersoalkan

Setelah melakukan berbagai tahap seleksi, akhirnya Pansel menyerah­kan 10 nama calon pimpinan KPK kepada Pre­siden. Alexander Mar­wata (Komisio­ner KPK), Firli Bauri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (Auditor), Johanes Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Luthfi Jayadi (Dosen/ Akademisi), Na­wawi Pomolango (Hakim), Nurul Gufron (Dosen/ Akademisi), Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet), Sigit Danang Joy (PNS Kementerian Keuangan).

Sejumlah pihak mempersoalkan in­tegritas, kredibilitas dan komitmen pem­berantasan korupsi dari beberapa calon yang diajukan pansel. Pasalnya, ada be­berapa nama yang diajukan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan memiliki latar belakang yang kurang baik dalam hal pemberantasan korupsi.

Calon yang diajukan oleh Pansel, juga dianggap bukan unsur antiko­rupsi. Kri­tik-kritik dari beberapa pegiat anti­ko­rup­si terus disuarakan untuk mem­per­tanyakan kredibiltas Pansel yang me­lo­loskan beberapa calon yang ber­masa­lah. Sebab menjadi komisioner KPK harus memili latar belakang yang bersih dan jauh dari isu-isu yang tidak sejalan de­ngan pemberantasan tindak pidana korupsi serta harus memahami persoalan KPK secara utuh.

Tantangan KPK ke Depan

Vishnu Juwono dalam buku Melawan Korupsi-Sejarah Pembe­ran­tasan Korupsi di Indonesia 1945-2014 menyimpulkan, ham­batan dan perlawanan kelompok ke­pen­tingan dan badan penegak hukum da­lam agenda pemberantasan korupsi me­­­nunjukkan bahwa struktur sosial, po­li­tik, dan ekonomi yang ingin menyu­bur­­kan korupsi sebagian besar masih utuh.

Perlawanan terhadap KPK dan gera­kan antikorupsi masih nyata hadir di In­donesia. Kehadiran KPK dianggap me­ng­guncang kemapaman dan kenya­mana para pejabat-pejabat korup, sehingga ga­gasan memandul­kan KPK secara politik ataupun melalui intimidasi terhadap para tokohnya selalu saja muncul.

Tantangan kedua yang harus dihadapi calon komisioner KPK ke depan, datang dari dalam internal KPK sendiri. Calon komisioner mem­pu­nyai pekerjaan yang tidak mudah yaitu untuk mengon­so­lidasikan KPK antara komisioner dan pegawai KPK. Masa jabatan komisioner yang hanya empat tahun berhadapan de­ngan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama. Belakangan, sering terjadi per­gulatan internal yang bisa berpotensi me­lemahkan KPK sebagai lembaga.

Misalnya, pada april 2019 yang lalu, se­banyak 42 penyidik KPK dari Polri me­nan­datangani surat pernya­taan protes terkait dengan mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes. Me­kanisme ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir di KPK. Para penyidik menduga mekanis­me penggangkatan ini sarat kepentingan dari oknum pegawai internal yang ingin mengurangi jumlah penyidik dari Polri di KPK. Persoalan internal ini berpotensi akan menguras banyak energi dan pada akhirnya hanya akan melemahkan KPK.

Oleh sebab itu dukungan dari para elit politik dan seluruh pihak termasuk ma­sya­rakat terhadap KPK harus kuat. Perla­wanan terhadap KPK yang dilaku­kan oleh sejumlah pejabat korup dan ma­fia-mafia pro korupsi, masih terus su­bur dan akan terus dilakukan. Hal ini akan memper­lemah KPK, sehingga KPK tidak akan pernah memberantas korupsi se­cara komprehensif dan menye­luruh. Energi KPK akan banyak terkuras untuk menghadapi serangan-serangan para elit-elit korup, sehingga elit politik dan masyarakat pro pemberantasan korupsi, harus terus memberikan dukungan pada KPK.

Presiden Harus Peka

Nama-nama calon pimpinan KPK saat ini sudah di meja Presiden. Tugas dan tan­tangan yang dihadapi KPK ke depan semakin berat baik yang datang dari luar (eks­ternal) maupun dari da­lam (internal) KPK sendiri, sehingga diharapkan Pre­siden lebih peka, membaca persoalan men­dasar di KPK. Dalam situasi itulah, kita menyarankan pemerintah, khusus­nya Presiden Joko Widodo, untuk kem­bali mengkaji ke sepuluh calon Pimpinan KPK yang telah diajukan Pansel.

Pimpinan KPK bertugas sebagai garda ter­depan mempimpin pembe­ran­tasan tin­dak pidana korupsi empat tahun ke depan. Apabila integritas, kredibilitas dan komitmen pimpinan KPK masih diper­ta­nyakan, maka rasanya berat untuk me­la­kukan pemberantasan korupsi. Apabila ada kesamaan tujuan untuk memba­ngu­nan Indonesia bebas korupsi, maka Presiden tidak akan membiar­kan calon-calon bermasalah lolos sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.***

Penulis, Dosen Hukum Pidana FH UPN “V­e­teran” Jakarta.

 Sumber : Harian Analisa 

 http://harian.analisadaily.com/

Berita Sebelumnya

Sosialisasi SKPI dan Prestasi Mahasiswa Bagi Lulusan Periode 2018/2019 Semester Genap

Berita Selanjutnya

FISIP UPNVJ Tandatangani PKS dengan Akurat.co