Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap di Masa Pandemi Covid – 19 oleh Kemdikbud RI

HumasUPNVJ - Pandemi Covid – 19 belum mereda, banyak keluhan dari para pelajar dan mahasiswa. Maka dari itu pemerintah sudah Menyusun Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid – 19.

Kegiatan dibukan oleh Ainun Na’im sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbud dalam live YouTube Kemdikbud menjelaskan bahwa, “Berdasarkan evaluasi impelementasi kebijakan yang telah dilakukan Bersama dengan kementerian dan Lembaga serta kordinasi dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan dibidang Pendidikan. Walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, namun memang sudah terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka ternyaa memberikan dampak negatif bagi para peserta didik kita. Mempertimbangkan hal tersebut, maka pemerintah Menyusun keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid – 19”. Jelas Ainun

Kemenko PMK, Agus Sartono menyampaikan, “Berdasarkan hasil survei, pelaksanaan pembelajaran terdapat lebih dari 68 juta peserta didik yang terdampak oleh Covid-19, sehingga harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Indonesia bukan satu-satunya, karena terdapat lebih dari 188 negara yang mengalami hal serupa. PJJ memang memiliki tantangan tersendiri dari berbagai daerah, pemerintah menyadari keputusan PJJ merupakan keputysan yang sulit tetapi harus diambil karena mengutamakan kesehatan peserta didik. Keputusan yang dibuat ini tidak lepas dari komitmen yang kita buat Bersama untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis, semoga pemerintah daerah masing-masing mampu memberikan dukungan pelaksanaan SKB Empat Menteri ini dengan cara sesering mungkin untuk melakukan sosialisi kepada para masyarakat”. Ungkapnya

kemdibudddd.jpg

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Mendikbud, Nadiem Makarim, “Walaupun pembelajaran tatap muka di zona hijau diperbolehkan, masih banyak satuan Pendidikan yang tetap Belajar Dari Rumah. Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak diantaranya, adanya ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang anak, dan tekanan psikososial dan kekerasan dlam rumah tangga”. Papar Nadiem

kemdikbudd.jpg

Nadiem menjelaskan banyak hal terkait kebijakan baru pemerintah ini khususnya terkait kebijakan pembelajaran tatap muka yang sudah diperbolehkan, “Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka diperbolehkan tetapi izin dan tanggung jawab sepenuhnya tetap akan kami serahkan kepada orang tua/keluarga peserta didik. Pembelajaran tatap muka ini juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kami juga sangat mengharapkan ikut serta dukungan masing-masing pemerintah di semua daerah”. Tutupnya

 

Berita Sebelumnya

Kampus Merdeka Tawarkan Pengembangan Kompetensi dan Karir bagi Dosen

Berita Selanjutnya

Tingkatkan Pengetahuan Seputar Dunia Diplomasi, FPCI Chapter UPNVJ Gelar Webinar “BTS #2: Diplomat Edition”