Taat Prokes! Begini Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di UPNVJ

HumasUPNVJ - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Silaturahmi Merdeka Belajar episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah, yang ditayangkan di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Kamis (9/9). (https://bit.ly/2YK4a7q)

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) sendiri sudah dua hari melaksanakan PTM terhitung sejak hari Senin 11 Oktober 2021 kemarin. PTM terbatas yang diselenggarakan di UPNVJ tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan arahan pemerintah yaitu dengan menggunakan masker medis, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, menggunakan hand sanitizer pribadi serta yang paling penting para mahasiswa yang masuk wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan memiliki akun Peduli lindungi.

WhatsApp_Image_2021-10-10_at_18.55.39.jpeg

Saat ditemui oleh tim Humas, Wakil Rektor Bidang Akademik, Anter Venus menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan hanya dengan jumlah mahasiswa sebanyak 50 persen, “PTM terbatas ini sementara masih diprioritaskan untuk mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 dengan kapasitas kelas maksimal hanya 50 persen. Tatap muka yang akan dilaksanakan ini tidak hanya  untuk perkuliahan dan praktikum saja namun juga berlaku bagi aktivitas pembimbingan dan sidang tugas akhir. Selain dari kegiatan tersebut maka tidak diijinkan memasuki lokasi kampus,” jelasnya

Alur masuk ketika PTM terbatas ini tetap sama seperti biasanya, sesuai dengan alur prokes yang sesuai dengan aturan pemerintah:

1. Pengecekan suhu, pabila suhu peserta melebihi ketentuan dari protokol Covid-19 (>37,5 derajat C) tidak diperkenankan mengikuti kelas dan dipersilakan menuju ruangan khusus untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim medis.

2. Memiliki akun Peduli lindungi

3. Wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama

4. Menjaga jarak minimal 1-1,5 meter.

5. Selalu menggunakan masker dan memakai hand sanitizer pribadi.

6. Pengecekan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan jadwal perkuliahan yang sesuai dengan (Kartu Studi Tetap) KST oleh petugas yang bertugas, dan

7. Mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

 

 

WhatsApp_Image_2021-10-12_at_10.46.49.jpeg

 

           

Berita Sebelumnya

THE 3RD INTERNATIONAL CONFERENCE ON HEALTH DEVELOPMENT (ICHD)

Berita Selanjutnya

FIK UPNVJ Gelar Rapat Tindak Lanjut Peningkatan Tridharma Dosen