HumasUPNVJ - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, menjadi saksi ahli pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksiannya pada 2 Oktober 2025 mendukung putusan hakim yang membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani atas pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan, karena TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang digelar atas laporan dr. Reza Gladys pada November 2024, menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar melalui ancaman pencemaran nama baik terkait produk skincare. Jaksa juga mendakwa TPPU atas dugaan penyembunyian asal uang hasil kejahatan.
Beniharmoni Harefa, wakil dekan bidang akademik Fakultas Hukum UPNVJ, memberikan keterangan bahwa transaksi Nikita seperti konfirmasi identitas penerima dan penyebutan nama tidak memenuhi unsur penyembunyian atau penyamaran harta, yang merupakan delik inti TPPU. “Tidak ada predicate crime dan unsur menyamarkan asal-usul harta,” ujarnya di persidangan.
Inti delict ( bestandeel delict ) dari TPPU adalah dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana. Dalam kasus nikita justru setelah uang ditransfer maka dilakukan konfirmasi, sehingga upaya untuk "menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan" tidak memenuhi unsur.
Ia menekankan TPPU memerlukan upaya membuat harta hasil kejahatan tampak legal, yang tidak terpenuhi dalam kasus ini. “Penerapan TPPU yang kompleks ini tepat tidak terbukti,” tambahnya. Keterangan Ahli Beniharmoni Harefa ini memperkuat pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan, meskipun Nikita divonis bersalah atas pemerasan melalui ITE.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan banding dalam tujuh hari, sementara kuasa hukum Reza menyambut vonis sebagai pemulihan nama baik kliennya.
Vonis ini menegaskan prinsip pembuktian ketat dalam kasus TPPU, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kontribusi Beniharmoni Harefa menunjukkan peran akademisi UPNVJ dalam penegakan hukum yang adil dan objektif.