BAN-PT Sosialisasikan Permendiktisaintek Nomor 39/2025 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi di Forum BKS-PTN Barat

HumasUPNVJ – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menggelar sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Forum Penjaminan Mutu BKS-PTN Wilayah Barat. Acara berlangsung di Auditorium MERCe, Kampus Limo UPN “Veteran” Jakarta, dengan UPNVJ bertindak sebagai tuan rumah. Sosialisasi dipimpin Prof. Dr. Retno Widiawati, M.Si., dari Majelis Akreditasi BAN-PT, dan dihadiri perwakilan lembaga penjaminan mutu dari berbagai PTN wilayah barat Indonesia.

Prof. Retno menyatakan regulasi baru ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 sebagai langkah strategis Kemdiktisaintek. Tujuannya menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan pendidikan tinggi. Perubahan ini menyelaraskan substansi arah kebijakan mutu oerguruan tinggi agar lebih adaptif, berkelanjutan, dan berdampak global.

Permendiktisaintek Nomor 39/2025 menegaskan tiga komponen utama: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mencakup pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat; Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) terdiri dari SPMI dan SPME; serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) untuk pengawasan transparan. Regulasi ini mencabut aturan lama sekaligus memperkuat peran BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam akreditasi eksternal. Prof. Retno menekankan keterpaduan SPMI-SPME agar mutu melampaui standar minimum. Aspek baru mencakup penyesuaian struktur regulasi agar komprehensif, fleksibilitas pembelajaran seperti rekognisi pengalaman lampau, kolaborasi dengan DUDI untuk kompetensi lulusan, serta data mutu berbasis PD-Dikti guna akuntabilitas publik.

BAN-PT mengharapkan PTN di BKS-PTN Barat segera menyesuaikan sistem internal. Implementasi regulasi ini membangun budaya mutu kuat, transparan, serta meningkatkan kualitas lulusan dan daya saing global perguruan tinggi Indonesia.

Berita Sebelumnya

Lokakarya Permendiktisaintek 39/2025, Rektor: Regulasi Baru Perkuat Hubungan SPMI dan SPME untuk Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Selanjutnya

Kepala Biro AKK UPNVJ Lakukan Audiensi ke Kemenaker untuk Inisiasi Kerja Sama Strategis