HumasUPNVJ - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperluas akses pendidikan tinggi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pekerja, profesional, dan masyarakat yang telah memiliki pengalaman serta kompetensi relevan. Melalui asesmen terhadap pendidikan sebelumnya, sertifikasi, portofolio, dan pengalaman kerja, calon mahasiswa dapat memperoleh pengakuan dalam bentuk Satuan Kredit Semester (SKS). Apabila memperoleh rekognisi maksimal, mahasiswa jenjang sarjana berpeluang menyelesaikan studi dalam tiga semester atau sekitar 1,5 tahun, sedangkan jenjang magister dapat ditempuh dalam waktu sekitar satu tahun.
RPL merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau memperoleh rekognisi sebagian mata kuliah sesuai dengan hasil asesmen. Setiap pengakuan SKS dilakukan secara individual dan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pendaftar.
Pada jenjang sarjana, Program Studi Sistem Informasi UPNVJ menyediakan peluang rekognisi hingga 102 SKS atau sekitar 70 persen dari keseluruhan beban kurikulum sebanyak 145 SKS. Program Studi Akuntansi dapat memberikan rekognisi maksimal 92 SKS, sedangkan Program Studi Manajemen mencapai 88 SKS. Untuk Program Studi Fisioterapi, jumlah SKS yang diakui ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian pembelajaran dan dokumen pendukung masing-masing calon mahasiswa.
Dengan rekognisi maksimal, mahasiswa pada sejumlah program sarjana tersebut dapat menempuh sisa perkuliahan selama tiga semester. Dibandingkan dengan masa studi reguler selama delapan semester, skema ini berpotensi mengurangi waktu studi hingga lima semester atau lebih dari 60 persen.
Pada jenjang magister, Program Studi Akuntansi dapat memberikan rekognisi hingga 26 SKS, sedangkan Program Studi Manajemen mencapai 27 SKS. Mahasiswa yang memperoleh pengakuan maksimal berpeluang menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun, dibandingkan dengan masa studi reguler yang umumnya ditempuh selama dua tahun.
UPNVJ juga telah memperoleh izin penyelenggaraan RPL untuk Program Studi Hukum Program Magister. Program ini ditujukan antara lain bagi profesional dan praktisi hukum yang memiliki pengalaman kerja serta capaian pembelajaran yang relevan. Dalam ketentuan yang tercantum pada dokumen program, pendaftar Magister Hukum melalui jalur RPL diwajibkan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun.
Untuk mengikuti proses rekognisi, calon mahasiswa harus menyerahkan portofolio yang lengkap, autentik, dan dapat diverifikasi. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat kompetensi nasional atau internasional, surat keterangan dan riwayat pekerjaan, catatan kegiatan atau logbook, referensi dari atasan, serta surat izin belajar dari pimpinan instansi.
Dokumen yang diajukan kemudian dinilai oleh tim asesor RPL UPNVJ dengan mencocokkan pengalaman dan kompetensi calon mahasiswa terhadap capaian pembelajaran setiap mata kuliah. Khusus bagi pendaftar Magister Hukum, bukti pengalaman kerja perlu dikelompokkan berdasarkan mata kuliah yang diajukan untuk mendapatkan rekognisi.
Pengurangan masa studi juga berpotensi menekan keseluruhan biaya pendidikan dan biaya penunjang, terutama karena mahasiswa hanya perlu menempuh mata kuliah yang belum direkognisi. Namun, besarnya penghematan tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada hasil asesmen, jumlah SKS yang disetujui, masa studi, serta ketentuan biaya pendidikan yang berlaku. Calon mahasiswa tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan UPNVJ.