HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperkuat agenda internasionalisasi pendidikan tinggi melalui partisipasi dosen Fakultas Hukum dalam kegiatan *Visiting Global Lecture* di Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) di Cempaka 1 Room B07, UiTM, menghadirkan dosen Fakultas Hukum UPNVJ, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., sebagai *visiting lecturer* di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum UiTM. Melalui kuliah global ini, UPNVJ mendorong pertukaran pengetahuan lintas negara, khususnya dalam isu hukum kekayaan intelektual, hak cipta, dan perkembangan *Generative Artificial Intelligence* atau kecerdasan buatan generatif.
Dalam kesempatan tersebut, Rianda memaparkan hasil penelitiannya berjudul *Generative AI Is Not a Mere Tool: Revisiting Indonesian Copyright Law* yang telah dipublikasikan dalam *The Journal of World Intellectual Property*. Penelitian ini mengkaji implikasi perkembangan *Generative Artificial Intelligence* terhadap rezim hukum hak cipta di Indonesia, terutama ketika teknologi AI semakin mampu menghasilkan karya secara mandiri dan menantang konsep kepengarangan dalam hukum positif.
Rianda menjelaskan bahwa *Generative AI* tidak lagi dapat diposisikan semata-mata sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya. Dengan kemampuan *machine learning*, sistem AI mampu menghasilkan ekspresi kreatif secara otonom sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang dapat diakui sebagai pencipta suatu karya dalam perspektif hukum hak cipta.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa rezim hak cipta Indonesia yang masih berorientasi pada pencipta manusia atau *human-centric copyright* belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karya yang dihasilkan secara mandiri oleh *Generative AI*. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum karena suatu karya dapat memenuhi unsur sebagai ciptaan, tetapi tidak memiliki subjek hukum yang dapat diakui sebagai pencipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai salah satu alternatif solusi, penelitian tersebut menawarkan pembentukan rezim hukum *sui generis* bagi karya yang dihasilkan oleh *Generative AI*. Dalam model ini, karya AI tetap diakui sebagai karya, tetapi tidak memiliki pencipta maupun pemegang hak cipta. Karya tersebut ditempatkan dalam *public domain* sejak pertama kali dihasilkan, dengan tetap mewajibkan atribusi kepada sistem AI yang menghasilkan karya tersebut. Gagasan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam pengembangan kebijakan hukum hak cipta di Indonesia pada masa mendatang.
Kegiatan *Visiting Global Lecture* diikuti sekitar 20 mahasiswa Fakultas Hukum UiTM. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap perkembangan kecerdasan buatan dan implikasinya terhadap hukum hak cipta. Sejumlah mahasiswa juga telah mengikuti perkembangan isu AI di Indonesia sehingga pembahasan tidak hanya bergerak pada tataran teoritis, tetapi juga menyentuh tantangan regulasi, konsep kepengarangan atau *authorship*, serta perbandingan pendekatan hukum Indonesia dan Malaysia dalam merespons teknologi *Generative AI*.
Partisipasi dosen Fakultas Hukum UPNVJ dalam forum akademik internasional ini menjadi bagian dari upaya universitas dalam memperluas jejaring global melalui publikasi ilmiah bereputasi, pertukaran pengetahuan, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri. Kegiatan ini juga memperkuat posisi UPNVJ sebagai perguruan tinggi negeri yang aktif merespons isu hukum kontemporer, terutama pada bidang kekayaan intelektual dan teknologi digital.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, memandang kegiatan akademik internasional seperti ini sebagai bagian penting dari transformasi universitas menuju kampus yang semakin adaptif, berdampak, dan berdaya saing global. Melalui kontribusi dosen dalam forum internasional, UPNVJ tidak hanya memperluas reputasi institusi, tetapi juga menghadirkan gagasan akademik yang relevan bagi pengembangan kebijakan publik, ilmu pengetahuan, dan tata kelola hukum pada era kecerdasan buatan.