Kemdiktisaintek Tunjuk Nur Syarifah sebagai Plt. Rektor UPNVJ

HumasUPNVJ —  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Nur Syarifah, S.H., LL.M., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), terhitung mulai 27 Oktober 2026. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Rektor UPNVJ periode 2022–2026, Prof. Dr. Anter Venus, M.A.Comm., pada 26 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan, memastikan pelayanan akademik tetap berjalan, serta mendukung kelanjutan proses Pemilihan Rektor UPNVJ periode 2026–2030.

Penugasan Nur Syarifah merupakan mekanisme transisi kepemimpinan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penunjukan tersebut, Kemdiktisaintek memastikan UPNVJ tetap memiliki pimpinan yang menjalankan fungsi koordinasi dan pengelolaan universitas hingga dilantiknya rektor definitif.

Selama masa transisi, UPNVJ tetap memprioritaskan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pembelajaran, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, pengelolaan kepegawaian, serta berbagai program universitas menjadi perhatian untuk memastikan pelayanan kepada sivitas akademika terus berlangsung dengan baik.

Ketua Senat UPNVJ, Dr. Irsyaf Marsal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penunjukan Plt. Rektor merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan pelayanan pendidikan tinggi.

Menurutnya, keberadaan Plt. Rektor memiliki fungsi penting dalam memastikan kegiatan universitas tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan. Senat UPNVJ menghormati kewenangan Kemdiktisaintek dan keputusan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irsyaf menegaskan bahwa penugasan Plt. Rektor bersifat sementara hingga dilantiknya rektor definitif. Oleh karena itu, seluruh unsur universitas diharapkan dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan mengedepankan kepentingan institusi.

“Kami meminta kepada seluruh sivitas akademika UPNVJ untuk tetap tenang, solid, dan menjaga suasana kampus yang kondusif,” ujar Irsyaf dalam pernyataan resminya.

Ia menilai bahwa kebersamaan dan komunikasi yang baik antarseluruh unsur universitas menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kegiatan akademik dan pelayanan publik.

Senat UPNVJ juga menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Plt. Rektor dan Kemdiktisaintek dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan universitas serta kelanjutan agenda kelembagaan.

Terkait Pemilihan Rektor UPNVJ periode 2026–2030, Irsyaf menjelaskan bahwa Senat telah melaksanakan sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk proses penjaringan, penyaringan, dan pengundian nomor urut calon rektor.

Pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2026 merupakan bagian dari persiapan administratif agar tahapan pemilihan dapat dilanjutkan secara tertib.

Irsyaf menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan tersebut merupakan langkah antisipatif yang telah dipersiapkan Senat bersama Panitia Pemilihan Rektor. Seluruh proses berikutnya tetap akan dikoordinasikan dengan Kemdiktisaintek sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Senat UPNVJ berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilihan Rektor periode 2026–2030 secara transparan, akuntabel, dan demokratis dengan tetap berpedoman pada Statuta Universitas serta peraturan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, Senat juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Bela Negara, kebersamaan, serta integritas akademik sebagai landasan dalam menjaga tata kelola universitas.

Nur Syarifah Miliki Pengalaman dalam Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan

Nur Syarifah saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi Kemdiktisaintek. Ia memiliki pengalaman dalam bidang hukum, regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang relevan dengan penugasan kepemimpinan universitas.

Sebelumnya, Nur Syarifah pernah menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.

Dari sisi pendidikan, ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada 1991 dan melanjutkan pendidikan Master of Laws (LL.M.) dalam bidang International Business Law di Leiden University, Belanda, hingga lulus pada 1999.

Pengalaman dan latar belakang tersebut menjadi bekal bagi Nur Syarifah dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Rektor, terutama dalam memperkuat koordinasi kelembagaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan kesinambungan tata kelola universitas.

Penunjukan Plt. Rektor menjadi bagian dari kesinambungan tata kelola UPNVJ setelah berakhirnya masa kepemimpinan Prof. Dr. Anter Venus, M.A.Comm., pada periode 2022–2026. Selama masa kepemimpinannya, berbagai program pengembangan akademik, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan kelembagaan telah menjadi bagian dari upaya kemajuan universitas.

UPNVJ menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusi Anter Venus selama menjalankan amanah sebagai rektor. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, ia kembali menjalankan peran akademiknya sebagai dosen dan guru besar di lingkungan universitas.

UPNVJ berkomitmen menjaga kesinambungan berbagai program strategis yang telah dilaksanakan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, penguatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan layanan akademik yang berorientasi pada kebutuhan mahasiswa.

Melalui kerja sama antara pimpinan universitas, Senat, sivitas akademika, dan Kemdiktisaintek, UPNVJ diharapkan terus berkembang sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Bela Negara, profesionalisme, dan integritas.

Masa transisi kepemimpinan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan tinggi, sehingga seluruh kegiatan akademik dan pengembangan institusi dapat terus berjalan secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Berita Sebelumnya

Humas UPNVJ Perkuat Diseminasi Informasi KIP Kuliah melalui Rapat Koordinasi Kehumasan Kemdiktisaintek

Berita Selanjutnya

Cegah Sengketa Usaha, FH UPNVJ dan UiTM Malaysia Edukasi Pelaku UMKM Depok