Ketua Panitia Pilrek UPNVJ: Pengundian Nomor Urut Bagian dari Transparansi Proses

HumasUPNVJ – Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Periode 2026–2030, Silvia Anggraeni, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa pengundian nomor urut calon rektor merupakan bagian dari prosedur administratif yang penting untuk menjaga transparansi dalam rangkaian Pemilihan Rektor UPNVJ.
Hal tersebut disampaikan Silvia dalam kegiatan Pengundian Nomor Urut Calon Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 yang dilaksanakan secara hibrida di Ruang Rapat Nusantara 1, Selasa (6/10/2026).

“Nomor urut ini sebenarnya merupakan bagian dari prosedur administratif untuk menjaga transparansi,” ujar Silvia.
Menurutnya, pelaksanaan pengundian menjadi penanda bahwa proses Pemilihan Rektor UPNVJ kini telah memasuki tahap pemilihan setelah sebelumnya melewati tahapan penjaringan dan penyaringan.

Silvia menjelaskan, pada tahap penjaringan terdapat enam bakal calon rektor. Proses kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup Senat UPNVJ pada 15 Juli 2026 yang menghasilkan empat bakal calon untuk melanjutkan ke tahap penyaringan.
Sebelum memasuki tahapan tersebut, Panitia Pemilihan Rektor melakukan pengundian nomor urut empat bakal calon pada 21 Juli 2026. Nomor urut tersebut kemudian digunakan dalam pemaparan visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor pada 30 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Senat UPNVJ melaksanakan sidang tertutup kedua yang mengerucutkan empat bakal calon menjadi tiga calon rektor, yakni Prof. Dr. Memen Kustiawan, S.E., M.Si., M.H., Prof. Dr. Drs. Abdul Halim, S.H., M.Ag., dan Prof. Dr. Drs. Anter Venus, M.A.Comm.

“Setelah tahap penjaringan dan penyaringan, sekarang kita sudah sampai pada tahap pemilihan rektor. Sebelum sidang tertutup Senat yang ketiga dilaksanakan, tiga calon rektor ini harus memiliki nomor urut. Karena itu, hari ini kita melakukan pengundian nomor urut calon Rektor UPNVJ Periode 2026–2030,” jelas Silvia.

Ia menerangkan bahwa penentuan nomor urut calon rektor dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan rapat Senat Universitas atau melalui pengundian yang difasilitasi Panitia Pemilihan Rektor. Dalam proses Pilrek UPNVJ kali ini, mekanisme yang digunakan adalah pengundian oleh panitia.

Pelaksanaan pengundian dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan keberadaan calon rektor yang tidak seluruhnya berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Silvia, mekanisme serupa juga telah digunakan dalam proses pemilihan rektor di perguruan tinggi lain. Namun, UPNVJ menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi calon dan kebutuhan proses agar tetap dapat berlangsung secara terbuka, efektif, dan transparan.

Hasil pengundian menetapkan Prof. Dr. Drs. Anter Venus, M.A.Comm. sebagai calon rektor nomor urut 1, Prof. Dr. Memen Kustiawan, S.E., M.Si., M.H. sebagai nomor urut 2, dan Prof. Dr. Drs. Abdul Halim, S.H., M.Ag. sebagai nomor urut 3.
Usai pengundian, Silvia menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses tersebut.

“Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan pengundian nomor urut calon Rektor UPNVJ 2026–2030 dan pengundian ini terlaksana dengan lancar. Semoga memberikan kebaikan untuk semuanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pengundian tersebut akan digunakan dalam rangkaian tahapan berikutnya menuju penetapan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030.

“Semoga ke depannya hasil ini bisa memberikan kebaikan untuk proses selanjutnya, yaitu wawancara calon rektor dan kemudian sidang tertutup Senat UPNVJ yang ketiga yang akan menentukan siapa yang akan menjadi rektor terpilih periode 2026–2030,” pungkas Silvia.

Dengan ditetapkannya nomor urut ketiga calon, rangkaian Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Berita Sebelumnya

Ketua Senat UPNVJ: Pengundian Nomor Urut Jadi Langkah Antisipatif dalam Tahapan Pilrek