Ketua Senat UPNVJ: Pengundian Nomor Urut Jadi Langkah Antisipatif dalam Tahapan Pilrek

HumasUPNVJ – Ketua Senat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dr. Irsyaf Marsal, M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan pengundian nomor urut calon rektor merupakan langkah antisipatif agar rangkaian Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 tetap berjalan sesuai tahapan dan tidak terkendala waktu.
Hal tersebut disampaikan Irsyaf dalam kegiatan Pengundian Nomor Urut Calon Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Nusantara 1, Selasa (6/10/2026).

Menurut Irsyaf, proses Pemilihan Rektor UPNVJ saat ini telah memasuki tahap pemilihan setelah sebelumnya melewati tahap penjaringan dan penyaringan. Namun, sejumlah agenda lanjutan masih menunggu koordinasi dengan kementerian.

“Kita sudah sampai pada tahap pemilihan rektor setelah tahap penjaringan dan penyaringan. Sebelumnya memang ada rencana tahapan wawancara dengan kementerian untuk para calon rektor. Hingga saat ini belum terlaksana dan penetapan kapan waktu pemilihan calon rektor juga masih kita tunggu,” ujar Irsyaf.

Ia menegaskan bahwa UPNVJ terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pelaksanaan tahapan selanjutnya. Di tengah proses tersebut, Senat dan Panitia Pemilihan Rektor memandang pengundian nomor urut perlu dilaksanakan lebih dahulu sebagai langkah antisipatif terhadap keterbatasan waktu.

“Untuk pengundian nomor urut ini memang sangat diperlukan. Kita khawatir waktunya terlalu dekat dengan pemilihan, mengingat rangkaian pemilihan rektor ini berakhir pada 24 Oktober. Kita antisipasi dengan melakukan pengundian terlebih dahulu,” jelasnya.

Irsyaf menekankan bahwa percepatan pengundian nomor urut tidak berarti UPNVJ mengabaikan mekanisme yang telah ditetapkan. Sebaliknya, setiap tahapan tetap dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan koordinasi dengan kementerian.

“Proses ini pun akan kita sampaikan kepada kementerian agar kita tidak menyalahi prosedur dan tetap berada pada aturan yang telah dibuat. Kita harus konsekuen dan konsisten dengan hal tersebut,” katanya.

Terkait waktu penetapan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030, Irsyaf menjelaskan bahwa UPNVJ masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari kementerian sesuai kewenangan yang berlaku.

“Mungkin banyak pertanyaan tentang kapan Rektor UPNVJ ditetapkan. Hal tersebut menjadi kewenangan kementerian, jadi kita menunggu saja,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPNVJ dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa universitas semakin berkembang.

“Semoga melalui Pilrek ini dapat terpilih pemimpin yang terbaik dari para calon yang pada dasarnya sudah baik,” pungkas Irsyaf.

Pengundian nomor urut menjadi salah satu tahapan menuju proses selanjutnya dalam Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030. UPNVJ akan terus berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan seluruh rangkaian dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berita Sebelumnya

Pilrek UPNVJ Memasuki Babak Final: Tiga Calon Rektor Resmi Kantongi Nomor Urut

Berita Selanjutnya

Ketua Panitia Pilrek UPNVJ: Pengundian Nomor Urut Bagian dari Transparansi Proses