Tata Tertib Wisuda Ke 62 Yang Harus Diperhatikan Wisudawan dan Wisudawati

Gladi_resik_Wisuda_60_(2).JPG

Jelang pelaksanan wisuda ke 62, UPN “Veteran” melaksanakan Gladi Bersih dan Persiapan Akhir bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika. Rabu. (6/03/2019).

Kegiatan ini meliputi tata tertib wisuda, pemakaian baju toga, kelengkapan pakaian dan tata cara penyematan wisudawan wisudawati oleh Dekan Fakultas dan Rektor. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan & Kerjasama Suyatno menuturkan digelarnya gladi bersih ini dalam rangkaian persiapan pelaksanaan wisuda 62 UPNVJ tahun 2019.

"Kita berharap agar upacara wisuda ke 62 ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, untuk itu maka kita laksanakan kegiatan gladi sekaligus memberitahukan kepada wisudawan wisudawati mengenai tata tertib wisuda serta dari kesiapan panitia wisuda 62 tersebut, "ujar Biro AKPK

Adapun tata tertib wisuda ke 62 yaitu :

  1. Wisudawan Hadir selambat-lambatnya pukul 30 Menit di tempat upacara wisuda Gedung Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jl. M. H Thamrin No.8 Jakarta Pusat DKI Jakarta (keterlambatan tidak diperkenankan memasuki ruangan)
  2. Pelaksanaan upacara wisuda dibagi menjadi dua sesi , yaitu sesi 1 pukul 08.00 s.d 12.00 dan sesi 2 pukul 14.00 – 17.00 wib
  3. Pakaian Wisudawan

Pria       :   Jas, Kemeja, Dasi, Toga

Wanita  : Kebaya/Pakaian Nasional, Toga (tidak diperkenankan memakai celana jeans/bahan rok pendek atau sek dress)

  1. Wisudawan Tidak diperkenankan berambut gondrong (panjang) bagi pria.
  2. Sebelum memasuki ruang upacara wisudawan telah memakai Toga, topi, kalung, PIN dan siap berbaris dengan rapih di depan pintu masuk ruangan upacara.
  3. Setiap wisudawan diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh fakultas masing-masing.
  4. Wisudawan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan Panitia menurut Fakultas/Program Studi masing-masing.
  5. Setiap wisudawan akan mendapat satu lembar undangan untuk keluarga dengan usia di atas 12 tahun yang berlaku 2 (dua) orang. Usia dibawah 12 Tahun tidak diperkenankan masuk ruangan.
  6. Undangan wajib dibawa pada saat memasuki tempat upacara wisuda.
  7. Pada saat Rektor, Senat dan Guru Besar universitas memasuki ruangan dan selama berlangsungnya prosesi upacara, Wisudawan tidak diperkenankan keluar dan masuk ruangan upacara dengan alasan apapun.
  8. Wisudawan Tidak diperkenankan membuka topi toga/selama upacara berlangsung.
  9. Wisudawan Tidak diperkenankan membawa makanan/minuman ke dalam ruangan upacara.
  10. Selama upacara Wisudawan tidak diperkenankan mengaktifkan alat komunikasi, melakukan pengambilan gambar serta aktivitas yang dapat mengganggu kekhidmatan acara.
  11. Wisudawan Mengikuti jalannya upacara dengan khidmat sampai upacara wisuda selesai (Anggota Senat Universitas telah meninggalkan ruang upacara)
  12. Wisudawan Wajib menjaga ketertiban dan kebersihan ruang upacara.
  13. Pengambilan konsumsi (snackbox) sebelum acara dimula, konsumsi tidak diperkenankan dibawa masuk ke auditorium Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Lokasi pengambilan konsumsi di Lobi Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) (lihat spanduk). 1 (Satu) kupon berlaku untuk 1 (satu) paket berisi 3 (tiga) snackbox.

 

Berita Sebelumnya

Dr. R. Dudy Heryadi Terpilih Jadi Dekan FISIP UPNVJ

Berita Selanjutnya

Mempererat Tali Silaturahmi Antar Bangsa, UPNVJ Menerima Kunjungan dari Universitas Selangor Malaysia