Penguatan Kelembagaan Bawaslu: Dosen FH UPNVJ Dukung Sinergi dan Soliditas Kelembagaan

fh_upnvj12_1.jpeg

HumasUPNVJ - Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn., menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo tahun 2025. Acara ini berlangsung di Café TKP 86, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin, 8 September 2025.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi, yang menekankan pentingnya sinergi dan soliditas kelembagaan untuk menjalankan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Sinergi dengan pemangku kepentingan, terutama partai politik, menjadi kunci untuk memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya. Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh Pebrianti, yang menyoroti perlunya penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas.

Selain Taupiqqurrahman, narasumber lainnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Armidis, S.Pd. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Herik Parnando, jajaran sekretariat Bawaslu, perwakilan partai politik se-Kabupaten Bungo, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bungo, Zainadi, dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dialog interaktif antara Bawaslu dan partai politik menjadi salah satu fokus acara untuk memperkuat peran pengawasan pemilu.

Taupiqqurrahman menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu melalui landasan konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Namun, ia menilai bahwa Bawaslu juga perlu diakui secara eksplisit sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi. “Bawaslu harus memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu, mencakup aspek penyelenggara, peserta, pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, regulasi, hingga logistik,” katanya.

Ia juga mengkritisi regulasi tahapan dan jadwal Pilkada 2024, khususnya terkait pencalonan independen. Menurutnya, tahapan untuk calon independen seharusnya dilakukan setelah proses pencalonan partai politik selesai. “Hal ini memberikan kesempatan bagi bakal calon yang tidak mendapat dukungan partai untuk maju melalui jalur perorangan,” ujarnya.

Sementara itu, Armidis memaparkan peran KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang saling melengkapi. Ia menekankan pentingnya koordinasi untuk memastikan pemilu berjalan sesuai regulasi. Acara ini ditutup dengan sesi diskusi yang memungkinkan peserta berdialog langsung dengan narasumber.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen UPNVJ untuk berkontribusi pada penguatan demokrasi melalui kajian hukum dan kelembagaan. Kehadiran akademisi FH UPNVJ sebagai narasumber menegaskan peran universitas dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi antara akademisi dan pemangku kepentingan pemilu.

Berita Sebelumnya

20 Tahun MoU Helsinki: UPNVJ Bedah Buku Resisting Indonesia’s Culture of Impunity

Berita Selanjutnya

BIEMA 8th 2025: Mengupas Transformasi Digital di Sektor Perbankan dan Bisnis