Kapus AMI UPNVJ Paparkan Arah Kebijakan AMI 2026: UPNVJ Perkuat Budaya Mutu Berbasis Data

HumasUPNVJ – Kepala Pusat Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Santika Sari, S.T., M.T., memaparkan arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaan Audit Mutu Internal UPNVJ 2026 dalam kegiatan Launching Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SI-AMI) UPNVJ, Selasa (26/5/2026).

Dalam paparannya, Santika menjelaskan bahwa pelaksanaan AMI 2026 tidak lagi dapat dilakukan dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh adanya perubahan regulasi, integrasi siklus audit, serta kebutuhan digitalisasi penuh dalam proses penjaminan mutu internal.

Ia menyampaikan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 telah menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Perubahan tersebut membawa implikasi terhadap orientasi penilaian mutu perguruan tinggi, termasuk dalam pelaksanaan AMI yang kini diarahkan berbasis risiko, capaian Rencana Strategis Bisnis (RSB), serta Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.

“AMI 2026 berbasis risiko. Pemilihan standar yang diaudit tidak lagi seragam, tetapi ditentukan berdasarkan peta risiko institusional, capaian RSB, dan IKU. Instrumen menyesuaikan profil risiko masing-masing unit sehingga pelaksanaan AMI menjadi lebih tepat sasaran dan efisien,” demikian poin utama yang disampaikan dalam paparan tersebut.

Santika juga menjelaskan bahwa AMI Reguler dan AMI-OBE kini diintegrasikan ke dalam satu siklus terpadu. Jika sebelumnya kedua audit tersebut berjalan secara terpisah, mulai 2026 proses audit dilaksanakan dalam satu siklus, satu tim, dan satu laporan komprehensif. Integrasi ini juga mencakup lima indikator OBE, yakni Buku Kurikulum OBE, Matriks CPL-CPMK, RPS di SIMPEL, Mekanisme Penilaian CPL, serta Bukti Evaluasi OBE minimal satu siklus penuh.

Melalui SI-AMI, proses audit juga dibuat lebih adaptif terhadap status program studi. Dari total 44 program studi yang diaudit, sebanyak 33 program studi lama menerima instrumen lengkap sesuai standar SPMI UPNVJ 2025, sementara 11 program studi baru memperoleh instrumen proporsional sesuai indikator yang relevan dan dapat dipenuhi.

SI-AMI UPNVJ dirancang dengan enam peran pengguna, yaitu Admin, Auditee, Auditor, Verifikator, Kapus AMI, serta Dekanat atau Kepala Jurusan. Setiap akun memiliki hak akses berbeda dan dapat menjalankan lebih dari satu peran sesuai kebutuhan pelaksanaan audit.
Dalam sistem tersebut, proses audit dilakukan secara bertahap mulai dari akses sistem, unggah dokumen LED dan LKPS oleh auditee, verifikasi dokumen oleh verifikator fakultas, pengisian instrumen AMI, penilaian oleh auditor, hingga penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Seluruh proses tersebut terdokumentasi secara digital melalui platform ami-upnvj.ac.id.

Santika turut memaparkan sejumlah fitur unggulan SI-AMI UPNVJ, di antaranya instrumen adaptif, jadwal audit otomatis, sistem penilaian empat level, monitoring dashboard, auto-generate laporan, serta tanda tangan digital. Dengan fitur tersebut, laporan AMI, berita acara, dan RTL dapat dihasilkan otomatis dalam format resmi, siap cetak dalam bentuk PDF, serta tersimpan permanen di dalam sistem.

Sistem penilaian AMI 2026 menggunakan rubrik empat level, yaitu nilai 4 untuk kategori melampaui, nilai 3 untuk memenuhi, nilai 2 untuk memenuhi sebagian, dan nilai 1 untuk tidak memenuhi. Penilaian ini diharapkan dapat membuat proses evaluasi lebih konsisten, terukur, dan mudah diverifikasi oleh auditor.

Selain itu, SI-AMI juga menerapkan sistem tier audit dalam menentukan standar yang diaudit. Tier 1 ditujukan untuk standar dengan risiko tinggi atau efektivitas rendah dan wajib diaudit setiap siklus. Tier 2 diterapkan pada standar dengan risiko sedang dan diaudit setiap dua siklus. Sementara itu, Tier 3 berlaku untuk standar dengan efektivitas tinggi dan risiko rendah yang dapat diaudit setiap tiga siklus.

Dari sisi efisiensi, Santika menekankan bahwa SI-AMI mampu menghemat sekitar 7 hingga 10 hari kerja manual per program studi dalam satu siklus AMI. Sebelumnya, proses rekap nilai, pengetikan ulang temuan, pencetakan, distribusi dokumen, pengumpulan tanda tangan fisik, hingga pengarsipan masih dilakukan secara manual dan berpotensi menimbulkan human error. Dengan SI-AMI, seluruh proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat, terlacak, dan terintegrasi.

Adapun pelaksanaan AMI 2026 berlangsung dalam satu siklus sejak Januari hingga September 2026. Setelah penyusunan instrumen pada Januari hingga April, SI-AMI diluncurkan pada 26 Mei 2026. Selanjutnya, batas akhir unggah dokumen LED dan LKPS ditetapkan pada 26 Juni 2026, pelaksanaan audit dijadwalkan pada Juli hingga Agustus 2026, dan penyusunan serta penyelesaian RTL ditargetkan berlangsung pada September 2026.

Dalam paparan penutupnya, Santika menyampaikan tiga target bersama AMI UPNVJ 2026, yaitu minimal 80 persen temuan AMI terverifikasi diselesaikan melalui RTL, 50 persen indikator mencapai nilai 3 atau 4, serta seluruh 44 program studi wajib mengumpulkan laporan AMI.

Ia juga menegaskan tiga langkah konkret setelah peluncuran SI-AMI, yakni seluruh pengguna diminta mengakses ami-upnvj.ac.id dan mengunggah tanda tangan digital, segera mengunggah tautan LED dan LKPS sebelum tenggat 26 Juni 2026, serta melakukan verifikasi terhadap RTL AMI 2025 yang belum terselesaikan sebelum siklus baru dimulai.

Melalui penerapan SI-AMI, UPNVJ berupaya memperkuat budaya mutu berbasis data, meningkatkan efisiensi pelaksanaan audit, serta memastikan proses penjaminan mutu internal berjalan lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Berita Sebelumnya

SI-AMI UPNVJ Perkuat Audit Mutu Internal Berbasis Transformasi Digital