HumasUPNVJ – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) resmi membuka seleksi terbuka Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030. Tahap penjaringan bakal calon dimulai pada 22 Mei 2026 dan berlangsung hingga 10 Juni 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi UPNVJ pada kanal pemilihan rektor. Seleksi ini dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Pemilihan Rektor UPNVJ. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan universitas secara terbuka, tertib, dan akuntabel.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 3/UN61/KP.05.02/2026/PPR tentang Seleksi Terbuka Pemilihan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Periode 2026–2030. Pengumuman tersebut memperhatikan sejumlah regulasi, antara lain ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, Statuta UPNVJ, serta Peraturan Senat UPNVJ Nomor 02 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030.
Ketua Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030, Silvia Anggraeni, ST., M.Sc., Ph.D., dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa panitia membuka kesempatan kepada PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala untuk mengikuti seleksi. Bakal calon juga wajib berpendidikan doktor, memiliki pengalaman manajerial, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan integritas.
Pengalaman manajerial yang dipersyaratkan meliputi pengalaman paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri. Alternatif lainnya, bakal calon dapat berasal dari jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, bakal calon harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat, bersedia dicalonkan menjadi Rektor UPNVJ, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Bakal calon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak pernah melakukan plagiat.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman www.upnvj.ac.id pada menu https://pilrek.upnvj.ac.id/. Bakal calon diminta mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen pendukung, antara lain formulir pencalonan, daftar riwayat hidup, keputusan pengangkatan PNS, ijazah doktor, keputusan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, dokumen pengalaman manajerial, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika, bukti pelaporan LHKPN, serta penilaian Sasaran Kinerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Bakal calon dari luar UPNVJ wajib melampirkan izin dari pimpinan institusi atau lembaga asal. Mereka juga harus menyerahkan sejumlah surat pernyataan, termasuk kesediaan dicalonkan menjadi rektor, tidak pernah melakukan plagiat, tidak mengundurkan diri, bersedia mengikuti seluruh peraturan dan tata tertib pemilihan, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Selain melalui laman resmi, berkas pendaftaran juga dapat diserahkan langsung kepada Panitia Pemilihan Rektor atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor di Gedung Jenderal Sudirman Lantai 3, Ruang Rapat Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ. Panitia menyediakan narahubung Silvia Anggraeni dan Suprima untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran.
Tahapan Pemilihan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 akan berlangsung dalam beberapa fase. Setelah masa pendaftaran, panitia akan memeriksa kelengkapan administrasi pada 3–10 Juli 2026, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Senat pada 10–13 Juli 2026. Penetapan bakal calon rektor oleh Senat dijadwalkan pada 13–20 Juli 2026, sementara pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor dilakukan paling lambat 22 Juli 2026.
Tahap penyaringan akan dilanjutkan dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor dalam rapat senat terbuka pada 27–31 Juli 2026. Pada periode yang sama, Senat akan melakukan penilaian dan menetapkan tiga calon rektor dalam rapat senat tertutup. Tiga calon tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri pada 3–5 Agustus 2026.
Tahap pemilihan rektor dijadwalkan berlangsung melalui rapat senat tertutup pada 7 atau 9 September 2026. Adapun penetapan dan pelantikan Rektor UPNVJ Periode 2026–2030 akan mengikuti jadwal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Panitia menegaskan bahwa peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Setiap perkembangan informasi resmi terkait pemilihan rektor akan disampaikan melalui laman www.upnvj.ac.id dan kanal https://pilrek.upnvj.ac.id/. Peserta yang tidak mengunggah dokumen secara lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak akan diproses.
Proses seleksi terbuka ini menjadi momentum penting bagi UPNVJ dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan institusi.