Perdana, Magister Hukum Laksanakan Ujian Proposal Secara Tatap Muka

 

HumasUPNVJ - Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), menyelenggarakan ujian proposal secara tatap muka, hal ini perdana dilakukan sejak adanya pandemi covid-19.

Ujian proposal tesis secara tatap muka dilaksanakan atas nama mahasiswa Ahadian Putra Nugraha dengan Judul Proposal Pembatasan Diversi Terhadap Perbuatan Pidana Yang dilakukan oleh Anak. Tim Penguji proposal terdiri dari Dr. Heru Sugiyono, SH, MH (Ketua), Dr. Slamet Tri Wahyudi, SH, MH (Penguji I), Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Penguji II) yang dilaksanakan di Ruang Ujian Tesis Magister Hukum UPNVJ pada, Rabu (17/11/2021).

Dalam laporannya Dr. Beniharmoni mengatakan ujian berjalan lancar dengan bantuan oleh Tim Magister Hukum yang antara lain Satino, S.Sos (Sesprodi MH) dan Yulia Winarti, MH (Staf Administrasi MH).

Ketua Program Studi Magister Hukum Dr Beniharmoni menjelaskan pelaksanaan ujian proposal tesis perdana ini, dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokel kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan dipastikan peserta dan tim penguji sudah divaksin dua kali, serta tidak sedang kurang sehat.

“Kita juga masih memungkinkan untuk mahasiswa magister hukum yang meminta pelaksanakaan ujian secara online, tentunya dengan menyertakan surat keterangan, alasan mengapa mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian secara tatap muka”. Ujar Dr. Beniharmoni kepada Humas UPNVJ.

Selain itu, Ketua Jurusan Fakultas Hukum Dr. Heru Sugiyono, SH, MH yang juga sebagai ketua penguji dalam ujian proposal menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian proposal secara tatap muka (offline) di Magister Hukum walau yang pertama tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mahasiswa magister hukum yang diuji proposal secara tatap muka pada hari ini antara lain Ahadian Putra Nugraha dengan Judul Proposal Pembatasan Diversi Terhadap Perbuatan Pidana Yang dilakukan oleh Anak, Reza Vahlefi dengan judul proposal Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sanksi Pidana dan Pendekatan Restorative Justice.

Selain itu, Diana Wulan Traya yang ikut uji proposa tesis dengan judul Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Penyalahgunan Narkotika, Agisna Viet Maulida dengan judul proposal Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Jefri Hardi dengan judul proposal tesis Kewenangan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dengan pemberlakuan yang baru ini semoga menambahkan rasa semangat para pejuang tesis untuk menyelesaikan tesisnya dengan baik dan lebih maksimal.

Berita Sebelumnya

UPNVJ Berhasil Delegasikan 3 Tim Dalam KMI Expo XII 2021 di Universitas Brawijaya

Berita Selanjutnya

Aman dan Nyaman, Proses Vaksinasi Dosis Kedua Kemendikbud Ristek dengan UPNVJ Berjalan Lancar