UPNVJ Gerak Cepat Tuntaskan Transisi Pegawai Non-ASN

HumasUPNVJ - Perubahan status dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap pada platform SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi), yang diketahui pada 1 Juni 2026, menimbulkan keresahan di kalangan dosen non-ASN di lingkungan UPNVJ.

Pimpinan UPNVJ juga terkejut atas perubahan status tersebut. Menyikapi hal itu, pimpinan universitas segera menggelar rapat secara intensif dan memutuskan untuk mengirimkan surat tertanggal 2 Juni 2026 sebagai langkah mencari solusi alternatif, yakni pengangkatan para dosen non-ASN sebagai dosen dalam status tenaga profesional.

“Keresahan para dosen wajar muncul, mengingat sebagian besar dari mereka adalah dosen yang benar-benar bekerja sepenuhnya di UPNVJ. Mereka menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya rumah pengabdian dan tempat bekerja,” ujar Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm.

Lebih lanjut, Prof. Venus menyampaikan bahwa banyak dosen non-ASN telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan pengembangan UPNVJ.

“Banyak di antara mereka bahkan telah berkontribusi nyata dalam kemajuan dan pengembangan UPNVJ. Karena itu, tidak mungkin mereka kami biarkan pergi. Kita harus perjuangkan mereka sampai upaya terakhir,” ungkap Prof. Venus.

Rektor juga menambahkan bahwa sejak mengetahui adanya perubahan status tersebut, pimpinan UPNVJ langsung mengambil langkah cepat.

“Itu sebabnya saat kami mengetahui status mereka diubah, kami langsung rapat. Saya juga langsung meminta Bu Warek II dan Pak Karo PKU untuk bersurat hari itu juga  dan berkoordinasi mencari solusi berupa pengangkatan mereka sebagai dosen non-ASN atau, lebih tepatnya, tenaga profesional dalam status dosen,” jelasnya.

Komitmen pimpinan UPNVJ untuk memperjuangkan nasib dosen non-ASN telah dilakukan tanpa lelah dan tanpa henti sejak 2025. Berbagai koordinasi terus dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hasil dari upaya tersebut mulai menunjukkan titik terang. Setidaknya, posisi dosen sebagai tenaga profesional telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan yang mengatur aspek kepegawaian Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). Dengan status tenaga profesional, hak-hak keuangan dosen atau pegawai dapat diselamatkan dan dibayarkan sesuai regulasi.

Meskipun demikian, perjuangan untuk menjadi tenaga profesional merupakan langkah awal. Selanjutnya, pimpinan UPNVJ akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar posisi tenaga profesional tersebut juga dapat diduduki oleh dosen. Dengan demikian, status yang diharapkan adalah tenaga profesional berstatus dosen tetap, bukan tenaga profesional pegawai.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk memungkinkan adanya status dosen tetap pada tenaga profesional tersebut. Melihat semangat kementerian yang sama, kami optimistis akan ada titik temu terbaik. Kita berdoa saja, semoga segera bisa terealisasi. Bismillah,” ujar Prof. Venus.

Rektor menutup pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro PKU, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta tim kepegawaian yang terus berjuang tanpa lelah untuk memastikan adanya solusi terbaik, sebagaimana telah dijanjikan Rektor pada 2025 lalu.

“Kami memahami ada kekhawatiran dan berbagai pertanyaan di masa transisi ini. Namun, kami memastikan tim transisi akan terus bekerja nyata hingga seluruh hak sahabat-sahabat dosen kami terpenuhi secara adil,” tutup Prof. Venus.

Berita Sebelumnya

Audit Mutu Internal UPNVJ Diperkuat dengan Pendekatan Berbasis Risiko dan Bukti