Beniharmoni Harefa Pakar Hukum UPNVJ Jadi Ahli di Mahkamah Konstitusi

HumasUPNVJ – Pakar hukum pidana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Beniharmoni menyoroti potensi pengajuan praperadilan secara berulang yang dapat menghambat pemeriksaan perkara pidana. Ia menekankan pentingnya kejelasan norma hukum untuk menjamin kepastian proses peradilan sekaligus melindungi hak tersangka.

Beniharmoni, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UPNVJ, dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut mempersoalkan sejumlah ketentuan KUHAP 2025, khususnya mengenai ruang lingkup objek praperadilan, pembatasan pengajuan permohonan, dan dampaknya terhadap keberlangsungan pemeriksaan pokok perkara.

Dalam keterangannya, Beniharmoni menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Namun, mekanisme tersebut perlu dilaksanakan dengan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Praperadilan bertujuan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, bukan menunda pemeriksaan perkara, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tidak melahirkan ketidakpastian status hukum, terlebih bagi tersangka yang sedang ditahan dan berhak mengetahui secara pasti kapan perkaranya diperiksa dan diputus,” ujar Beniharmoni.

Menurutnya, ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025 yang membatasi pengajuan praperadilan menjadi satu kali untuk hal yang sama masih memerlukan penafsiran konstitusional yang lebih tegas. Persoalan utama terletak pada belum jelasnya batasan mengenai tindakan atau keadaan hukum yang dapat dikategorikan sebagai “hal yang sama”.

Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan pidana. Setiap bentuk upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, dapat dipandang sebagai objek yang berdiri sendiri sehingga membuka kemungkinan pengajuan praperadilan secara bertahap dalam satu rangkaian perkara.

“Persoalan ini penting karena setiap bentuk upaya paksa berpotensi dipandang sebagai objek yang berdiri sendiri, sehingga tersangka atau kuasanya dapat mengajukan permohonan secara bertahap terhadap penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, dan tindakan lainnya,” kata Beniharmoni.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang juga berkaitan dengan ketentuan penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung. Apabila setiap permohonan baru kembali menyebabkan penundaan pemeriksaan, mekanisme tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperpanjang proses penyelesaian perkara pidana.

Karena itu, Beniharmoni menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan aturan tertulis, tetapi juga mencakup kepastian tahapan, jangka waktu, dan akibat hukum dari setiap proses yang ditempuh. Pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar hak mengajukan praperadilan tetap terlindungi tanpa menghambat penyelesaian perkara secara efektif.

**Dua Ahli Soroti Penafsiran Objek Praperadilan**

Selain Beniharmoni, persidangan tersebut menghadirkan ahli hukum pidana Hasrul Buamona yang memberikan keterangan untuk Perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Hasrul turut mempersoalkan ambiguitas frasa “untuk hal yang sama” dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

Hasrul berpandangan bahwa frasa tersebut dapat ditafsirkan dengan mengacu pada satu peristiwa pidana yang sama. Menurutnya, penafsiran demikian diperlukan untuk menghindari pengajuan permohonan praperadilan secara terpisah terhadap berbagai bentuk upaya paksa yang berkaitan dengan peristiwa pidana dan subjek hukum yang sama.

Kedua ahli pada prinsipnya menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan praperadilan agar mekanisme pengawasan terhadap tindakan penegak hukum tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian perkara.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan gabungan tiga perkara pengujian KUHAP 2025, yakni Nomor 313/PUU-XXIV/2026, Nomor 316/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan kali ini, pemohon Perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 tidak menghadirkan ahli maupun saksi.

Perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 sendiri mempersoalkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP mengenai proses pelimpahan berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang dinilai pemohon belum memberikan kepastian batasan proses penanganan perkara.

Kehadiran Beniharmoni sebagai ahli dalam persidangan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kontribusi akademisi Fakultas Hukum UPNVJ dalam pembahasan persoalan hukum nasional, khususnya implementasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kontribusi keilmuan tersebut sejalan dengan peran UPNVJ sebagai perguruan tinggi yang mendorong keterlibatan dosen dalam memberikan pemikiran berbasis keahlian untuk mendukung pengembangan sistem hukum nasional. Melalui partisipasi akademisi dalam forum konstitusional, UPNVJ turut menghadirkan perspektif ilmiah bagi pembentukan praktik peradilan pidana yang menjunjung kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.

 

Kerabat Kerja

---------------------------------

Penulis: Disa Prihantini | Penyelaras Bahasa: F. Noor

Berita Sebelumnya

Usia Senja Tetap Sehat, Mahasiswa Gizi UPNVJ Ajak Lansia Terapkan Gizi Seimbang

Berita Selanjutnya

Buka RAKORNAS Forum AKPK 2026, UPNVJ Dorong Integrasi Tata Kelola Perguruan Tinggi Berdampak